Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Bakal Cabut Monopoli Bisnis TV Kabel

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Makassar -- Penerbitan Peraturan Daerah tentang bisnis TV kabel yang tinggal menghitung hari akan membuat 700 pengusaha tidak bisa lagi menggelar layanan TV berbayar secara monopoli di tiap daerah di Sulawesi Selatan.

“Pengesahan perda tinggal menunggu hari. Tidak ada lagi satu pengusaha bisa memonopoli satu daerah,” kata Ketua Komisi A, Andi Tenri Olle Yasin Limpo, kemarin.

Perda TV Kabel itu, kata dia, nantinya akan mengatur ruang bisnis jaringan TV berlangganan untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat. Peraturan itu menetapkan syarat jarak layanan minimal 2,5 kilometer. Batasan hak siar tidak boleh dikuasai oleh satu operator.

Aturan yang akan disetujui pekan depan ini akan disosialisasi kepada 700 operator. Sampai kini baru 53 operator terdaftar dan 31 operator menerima rekomendasi KPID. Operator juga harus memiliki badan hukum dan mendapat perizinan perluasan daerah garapan baru.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha TV Kabel Indonesia Rahman Halid siap mengikuti aturan pengaturan wilayah usaha. Aturan ini juga akan menyusutkan jumlah pengusaha hingga mencapai ideal.

Data dari Apektindo mencatat ada lebih dari 100 di antara 700 operator yang belum mengurus izin operasional di KPID. Pengurus Partai Hati Nurani Rakyat ini mengatakan perda dibutuhkan agar pelaksanaan di lapangan dapat lebih mendidik dan mencerdaskan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, di Parepare, warga memprotes rencana kenaikan tarif berlangganan televisi kabel. Warga Kebun Sayur Kota Parepare, misalnya, bahkan telah menggalang dukungan dengan mengumpulkan tanda tangan warga yang mengancam bakal memutus jaringan TV kabel jika tetap ada kenaikan tarif.

Ketua RW Kampung Kebun Sayur, Muhammad Yusuf, menuturkan, penggalangan itu agar pengusaha TV kabel dapat membatalkan rencana kenaikan tarif tersebut. Di wilayah ini, terdapat 1.500 rumah yang menggunakan jaringan TV kabel. "Semuanya telah sepakat akan berhenti berlangganan jika ada kenaikan tarif," katanya.

Sebelumnya, polemik rencana kenaikan tarif TV kabel ini telah dibicarakan di DPRD Parepare. Dewan memutuskan untuk membentuk tim kecil guna membicarakan masalah tersebut. Pengusaha TV kabel sendiri merencanakan kenaikan tarif sebesar 50 persen, dari Rp 20 ribu menjadi Rp 30 ribu per bulan.

Salah satu pengusaha TV kabel, Muhammad Yunus, menuturkan, rencana kenaikan tersebut dilakukan karena adanya kenaikan sewa tiang listrik PLN, penambahan siaran televisi, dan dana operasional.

SULFAEDAR PAY | SUHERMAN  MADANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.


Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi soal pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, Senin, 25 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.


Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Polisi tidur. Shutterstock
Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.