TEMPO Interaktif, Jakarta - Keberadaan Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda, masih simpang siur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya memulangkan Nunun Nurbaetie dari Thailand. Orang pun bertanya-tanya mengapa penegak hukum tidak bisa memaksa suami Nunun, Adang Daradjatun, membeberkan keberadaan perempuan itu?
Adang pun membantah anggapan menyembunyikan Nunun, yang kini menjadi tersangka kasus suap cek pelawat (traveler's cheque). Menurut Adang, penyakit lupa berat yang diderita istrinya itu tidak mengalami perubahan. "Lho, sakit itu salah? Kamu bisa yakin kalau orang sakit itu besok bisa sembuh?" ujar Adang, balik bertanya.
Meski berkali-kali menyebutkan Nunun sakit, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini belum pernah mengungkapkan secara jelas di mana istrinya berada. Bila ditanya wartawan, Adang lebih suka menjawab, "Itu hak saya memberi tahu atau tidak."
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu juga berkukuh bahwa istrinya masih sakit dan harus berobat di luar negeri. “Ngapain ke Jakarta. Orang check-up di sana,” kata Adang sebelum rapat paripurna DPR di Jakarta, kemarin, Selasa, 31 Mei 2011.
Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan, sebagai suami, Adang memang berhak tidak memberitahukan keberadaan istrinya. "Itulah kekecualian yang diberikan undang-undang," kata Todung. Tapi, Adang sebaiknya bekerja sama dengan penegak hukum untuk menghadirkan Nunun. Sebagai anggota DPR, “Dia harusnya menjadi teladan dalam menghormati proses hukum."
Menurut sumber Tempo, tim KPK yang bermarkas di sebuah hotel di 1880 New Petchburi Road, Bangkok, terus melakukan negosiasi dengan Pemerintah Thailand. Tim yang terdiri atas empat orang itu--dibantu oleh atase Kejaksaan RI--meminta agar Nunun, yang paspornya sudah dicabut, diserahkan kepada Pemerintah Indonesia.(lihat Terpojok di Bangkok)
Ketika dimintai konfirmasi, juru bicara KPK Johan Budi SP mengakui bahwa KPK mengirim tim ke Singapura dan Bangkok. "Namun, tim kami belum bertemu Nunun di Thailand," kata Johan kemarin.
Nunun diduga memiliki peran sentral dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom pada 2004. Menurut sejumlah saksi di persidangan, cek pelawat bernilai Rp 24 miliar yang dibagikan kepada anggota DPR periode 1999-2004 berasal dari kantor perusahaan milik Nunun.
Sejauh ini, tak sekali pun Nunun bisa dihadirkan dalam sidang. Penyidik KPK cuma sekali berhasil memeriksa dia pada 7 Februari 2010. Saat itu pun Nunun lebih banyak menyatakan tidak tahu.
Pada 23 Februari 2010 Nunun terbang ke Singapura. Alasannya, untuk berobat sakit lupa. Sebulan kemudian, KPK meminta Imigrasi mencegah Nunun ke luar negeri.
Dalam sebuah konferensi pers, bekas Menteri Perindustrian dan Perdagangan Fahmi Idris mengungkapkan bahwa Nunun pernah pergi ke Thailand. Buktinya adalah fotokopi halaman paspor atas nama Nunun dengan stempel Imigrasi Bandara Suvarnabhumi, Bangkok.
Namun, Adang menyangkal kabar bahwa Nunun pernah ke Thailand. "Enggak adalah. Suruh keluarin dong bukti-buktinya," kata bekas Wakil Kepala Polri itu, dua hari lalu.
ALWAN RIDHA RAMDANI | DIANING SARI | SUKMA