TEMPO Interaktif, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah berencana mengajukan uji materi sejumlah Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, beleid-beleid itu dinilai terlalu menguntungkan pihak asing dan merugikan kepentingan negeri sendiri.
"Berbagai produk hukum menggadaikan Tanah Air kepada asing sehingga asing mendominasi," ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dalam jumpa pers saat Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bertandang ke Gedung Dakwah Muhammadiyah, Kamis, 2 Juni 2011.
"Dalam proses legislasinya masih ada celah-celah, tidak tahu juga apakah ada peran asing," katanya. Undang-undang yang bakal dimintakan pengujiannya, kata Din, antara lain Undang-undang Mineral dan Batubara, Undang-undang Perusahaan Listrik Negara, Undang-undang Minyak Bumi dan Gas, serta Undang-undang Perbankan.
Menurutnya, kondisi sekarang sangatlah berbahaya bagi kepentingan negeri. Sebab, pemerintah membiarkan dominasi asing dalam tiga bidang strategis, yakni energi, perbankan, dan telekomunikasi hingga melebih 50 persen.
Din mengajak elemen masyarakat madani lainnya untuk ikut mengajukan uji materi tersebut jika mau.
BUNGA MANGGIASIH