Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Syarifuddin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Infografis
ICW: Hakim Syarifuddin Sering Dilaporkan Loloskan Koruptor
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menangani kasus hakim Syarifuddin Umar. "Jangan dilimpahkan yang lain," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, Kamis, 2 Juni 2011.
Penyidik KPK menangkap Hakim Syarifuddin dan Puguh Wirawan pada Rabu, 1 Juni 2011 sekitar 22.15 WIB. Mereka diduga terlibat perkara penyitaan aset pailit PT SCI yang bergerak di bidang garmen. Keputusan pailit PT SCI sudah dikeluarkan sejak 2007. Sebagai hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Syarifuddin yang mengeluarkan izin untuk penjualan aset.
Penyidik menyita duit Rp 250 juta dari Hakim Syarifuddin yang berasal dari pemberian Puguh. Selain duit itu, ditemukan juga duit asing berupa dolar amerika sejumlah 116.228 USD, dolar Singapura 245.000 SGD, 20 ribu yen Jepang, 12.600 Riel Kamboja, dan duit Rp 142 juta. PT SCI memiliki dua aset tanah yang berada di bekasi. Dua aset tersebut bernilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar.
Menurut Emerson, KPK harus berperan langsung dalam proses penanganan kasus Syarifuddin. Dia tidak mempercayai lembaga peradilan lainnya untuk menangani kasus serupa karena rekam jejaknya yang mencurigakan. "Saya khawatir terjadi kongkalingkong," kata Emerson. "Beri hukuman seberat-beratnya."
Dalam catatan ICW, beberapa kali nama hakim Syarifuddin menjadi bahan pelaporan masyarakat ke Komisi Yudisial karena ulahnya yang kerap meloloskan para terdakwa koruptor. Namun hingga kini keberadaan lembaga pemantau kinerja hakim seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial belum melakukan tindakan yang nyata.
Dalam kasus Syarifuddin, Emerson melihat kinerja Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial belum maksimal, sehingga kejadian tertangkapnya hakim nakal kembali terulang. "Belum padu antara pengawasan internal dan eksternalnya, hukumannya harus maksimal kalau diperiksa, ini bukan kasus pertama," kata Emerson.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah menambahkan tren bebasnya terdakwa korupsi oleh akibat cerobohnya kinerja hakim di Pengadilan terus meningkat setiap tahunnya. Sejak tahun 2007 datanya selalu meningkat. "Sangat mencemaskan dalam upaya memberantas korupsi di tanah air," kata Febri.
Dalam catatan KPK, penangkapan hakim ini merupakan kali kedua untuk hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya Pada 31 Maret 2010, penyidik KPK menangkap Hakim Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI karena menerima suap dari pengusaha DL Sitorus terkait sengketa kepemilikan tanah.
JAYADI SUPRIADIN





