Hakim Syarifuddin Resmi Jadi Tersangka
Infografis
Kebebasan Agusrin Terendus Media Dua Minggu Sebelum Vonis
TEMPO.CO, Jakarta - Isu vonis bebas Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin telah berkembang di sejumlah media harian di Bengkulu dua minggu sebelum vonis dibacakan, 25 Mei 2011. “Sultan Najamudin, adik Agusrin juga berkoar-koar Agusrin pasti bebas,” kata Hendra Hasanuddin, Ketua Divisi Investigasi, Kantor Bantuan Hukum Bengkulu, Jumat 2 Juni 2011.
Hendra memandang hal ini janggal. Pasalnya, jauh sebelum vonis, beredar isu bahwa hakim menerima suap dari pihak Agusrin.
Dugaan adanya permainan dalam proses hukum Gubernur Bengkulu itu sendiri telah disampaikan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu, menurut Hendra, pihaknya juga telah mengajukan surat aduan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, serta mengggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hendra pun mengaku tak kaget dengan penangkapan hakim yang pernah memvonis bebas Agusrin, Syarifuddin Umar, Rabu Malam, 1 Juni 2011. Syarifuddin ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam perkara kepailitan PT Sky Camping Indonesia.
Menanggapi penangkapan ini, Kantor Bantuan Hukum Bengkulu, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor akan menggelar konferensi pers untuk mendesak KPK agar menindaklanjuti kasus dugaan penyuapan hakim dalam perkara Agusrin.
MARTHA THERTINA





