foto

Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Syarifuddin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Isu Suap Hakim Syarifuddin Beredar Sejak Maret 2011

TEMPO.CO, Jakarta - Isu suap terkait putusan bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin, oleh majelis hakim yang diketuai Syarifuddin ternyata telah merebak sejak Maret lalu. Putusan bebas mantan ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu diduga dipengaruhi oleh permainan suap senilai Rp 5 miliar.



"Isu yang berkembang di Bengkulu, sejak Maret sudah beredar bahwa Agusrin bebas, ada suap Rp 5 miliar untuk hakim," kata Ketua Divisi Investigasi Perhimpunan Bantuan Hukum Bengkulu, Hendra Hasanudin, dalam keterangan kepada pers di kantor LBHI Jakarta, Jumat, 3 Juni 2011. Padahal, saat itu sidang baru berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Pemutus bebas murninya Agusrin adalah Hakim Syarifuddin Umar. Hakim Syarifuddin kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tertangkap tangan menerima suap dari Kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirawan pada Rabu kemarin

Isu tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Hendra, isu tersebut diperkuat pernyataan adik Agusrin Najamuddin yang menyatakan abangnya pasti bebas. Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia sejak awal sudah mewanti-wanti persidangan gubernur asal Partai Demokrat. "Jangan sampai terjadi di Bengkulu, intervensinya sangat besar," ujar Hendra.

Maka, ketika akhirnya putusan Praperadilan pada 2010 menentukan sidangnya di Jakarta, Aliansi cukup bernafas lega. Sayangnya, Hendra menuturkan, kemudian mencuat isu suap Majelis Hakim tersebut.

Pihaknya kemudian melapor ke sejumlah lembaga untuk mengawasi sidang Agusrin. Antara lain ke Komisi Yudisial, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Indonesia Corruption Watch, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.
"Kami minta agar hakimnya, yaitu Syarifuddin, diganti, tapi ternyata pengadilan jalan terus," kata dia.

Akhirnya pada 24 Mei lalu, Agusrin melenggang menang dengan putusan bebas murni. Di Bengkulu, Hendra, menguraikan sejumlah mahasiswa bentrok terhadap putusan Agusrin. Artinya, masyarakat kecewa telah menanti putusan yang lama, tapi hasilnya bebas.



Kasus Agusrin terkait dugaan korupsi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan propinsi Bengkulu pada 2005. Potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 21,3 miliar.



DIANING SARI