foto

REUTERS/Yusuf Ahmad

Bubuk Coklat Abal-abal, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Industri Kakao Indonesia, Piter Jasman, berharap agar Kementerian Perdagangan, terutama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dapat memperketat pengawasan peredaran bubuk kakao. Hal itu terkait masih maraknya peredaran bubuk coklat abal-abal di pasaran.

Kementerian Perindustrian pun diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap industri pengolahan kakao dalam negeri. "Kami minta agar industri pengolahan kakao dalam negeri dicek. Mereka sudah memproduksi sesuai SNI atau belum dan jangan sampai memproduksi dari kulit biji kakao," kata Piter di Jakarta Jumat, 3 Juni 2011.

Maraknya peredaran bubuk kakao palsu juga dikhawatirkan bisa memperburuk citra kakao dalam negeri. Apalagi saat ini industri kakao Indonesia terus berkembang. "Jangan sampai citra kakao kita buruk di mata internasional sehingga ekspor kita tidak mereka terima," katanya. Saat ini kapasitas terpakai industri pengolahan kakao Indonesia mencapai sekitar 280 ribu ton per tahun. Sebagian besar diekspor dan sekitar 40 ribu ton untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, Arryanto Sagala, berjanji akan menindak tegas produsen yang memproduksi bubuk kakao dari kulit biji kakao. "Jika kami temukan ada industri dalam negeri yang melakukannya, kami akan berikan sanksi," katanya. Sanksi yang diberikan mulai dari penghentian produksi untuk pembinaan selama enam bulan hingga pencabutan izin produksi jika perusahaan tetap membandel.

Sementara itu, BPOM menyatakan akan meneliti peredaran bubuk kakao palsu yang tak sesuai dengan standar. Lembaga ini akan berkoordinasi dengan Asosiasi Industri Kakao Indonesia serta Kementerian Perindustrian. "Kami akan kaji sejauh mana keamanannya bila dikonsumsi konsumen," kata Deputi Keamanan Pangan BPOM, Roy Sparringa, kemarin.

Sebelumnya, Piter mengungkapkan ada dugaan sekitar 12 persen dari bubuk coklat yang dikonsumsi dalam negeri adalah palsu. Saat ini total konsumsi bubuk kakao dalam negeri sebesar 40 ribu ton per tahun.

Peredaran bubuk kakao palsu itu tetap marak meskipun pemerintah sudah mengeluarkan SNI wajib bubuk kakao sejak 2009 lalu. Jika sebelum diberlakukan SNI wajib, bubuk kakao palsu lebih banyak berasal dari impor, tapi sekarang justru lebih banyak berasal dari produsen dalam negeri.

Dikhawatirkan jika produsen makan dan minum dengan memakai bahan baku bubuk coklat palsu, maka akan menyebabkan produk mereka berbahaya untuk dikonsumsi. Pasalnya, bubuk coklat palsu tersebut terbuat dari kulit biji coklat yang bisa menyebabkan kanker.

AGUNG SEDAYU