TEMPO/Seto Wardhana
Berita Terkait
Infografis
YLBHI Minta Korban Penembakan Polisi di Mandailing Natal Dibantu
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Komisi Nasional (Komnas) untuk Perempuan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantu korban penembakan oleh anggota Kepolisian Mandailing Natal, Sumatera Utara. “Bantuan bisa berupa perlindungan keamanan, jaminan perawatan kesehatan, dan penyembuhan trauma,” kata Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih melalui siaran persnya, Ahad, 5 Juni 2011.
Diharapkan bantuan tersebut bisa diberikan kepada perempuan korban yang masih berusia 19 tahun karena yang bersangkutan didera trauma pasca-kejadian penembakan dalam aksi unjuk rasa menolak beroperasinya PT Sorik Mas Mining (SMM) yang terjadi pekan lalu, 29 Mei 2011.
Aksi penembakan oleh anggota polisi di Mandailing Natal bermula saat ratusan masyarakat akan mendemo rencana penambangan PT SMM di kawasan hutan Taman Nasional Batang Gadis, Sum-Ut. Belum sampai di lokasi, mereka sudah dihadang anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Mandailing Natal yang membawa senjata laras panjang dan membuat garis polisi untuk menghalangi peserta aksi masuk ke kawasan penambangan.
Dorong-mendorong antara aparat dengan pengunjuk rasa terjadi. Saat itulah aparat kemudian melepaskan sejumlah tembakan yang di antaranya mengenai bahu kiri salah seorang perempuan pengunjuk rasa berusia 19 tahun.
Mendapati kawannya terluka, kelompok pengunjuk rasa kemudian melapor ke LBH Medan. Polisi sendiri sempat mengepung kantor LBH Medan dan mendesak agar LBH menyerahkan sejumlah nama pendemo, termasuk perempuan korban yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan kantor PT SMM. Namun, permintaan polisi ditepis YLBHI.
YLBHI akhirnya menggelar pertemuan dengan Komnas Perempuan untuk mencari solusi masalah ini. Dalam pertemuan disimpulkan bahwa Komnas akan mengawal kasus ini dengan alasan mencegah semakin banyaknya perempuan yang menjadi korban kasus pertambangan. Komisioner Komnas Masruchah juga menyatakan akan memberikan jaminan keamanan bagi korban, memberi bantuan medis, dan menyembuhkan trauma korban.
Adapun LPSK, seperti disampaikan Erna, sudah berjanji akan membawa kasus ini ke Rapat Paripurna LPSK pada 7 Juni 2011 agar bantuan pengamanan di Rumah Aman bisa segera diberikan kepada korban. “Kami juga akan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Propam Mabes Polri,” ujar Erna.
ISMA SAVITRI





