foto

Mantan Deputi BIN Muchdi PR (kiri) mendengarkan keterangan saksi Pollycarpus Budihari Priyanto dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/10). Tempo/Tony Hartawan

Kontras Sebut PK Pollycarpus Modus Bebaskan Pelanggar HAM  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai diajukannya peninjauan kembali (PK) terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, sebagai modus membebaskan pelanggar HAM. “Ini secara politis bisa dilihat sebagai upaya membersihkan pidana kelompok pelaku pembunuhan Munir,” kata Koordinator Kontras, Haris Azhar, di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2011.

Oleh karena itu, kata Haris, Kontras akan menanyakan hal ini ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung ihwal pengajuan PK oleh Pollycarpus. “Ke Kejaksaan kami akan menanyakan mengapa keluarga Munir belum juga dapat pemberitahuan soal PK, sedangkan ke MA kami akan mempertanyakan dasar-dasar Pollycarpus mengajukan PK,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pollycarpus mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Pollycarpus, Muhammad Assegaf, mengatakan sidang perdana akan berlangsung pada 7 Juni 2011.

Menurut Assegaf, pihaknya sudah memiliki novum atau bukti baru sehingga bisa mengajukan PK. Namun, ia masih merahasiakan wujud novum tersebut. Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengklaim bahwa mereka memiliki bukti tentang adanya kekeliruan hakim dalam membuat putusan.

Sejak di tahap pengadilan negeri, Assegaf menilai ada sejumlah hal yang ganjil. Contohnya adalah adanya perbedaan pendapat antara hakim dengan jaksa ihwal jenis makanan yang diselipi racun arsenik, serta adanya perbedaan tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (tempat kejadian).

Terhadap pertimbangan PK tersebut, Haris menilai pihak Pollycarpus hanya menggunakan salah satu dari sebelas penafsiran dalam hukum. Padahal, kata Haris yang mengutip pernyataan pakar hukum Prof. Tandiyo, ada penafsiran lain yang merujuk pada adanya rekayasa kematian Munir.

Penafsiran lain tersebut mempertimbangkan fakta bahwa Munir meninggal di luar kehendaknya, ada unsur pemaksa, yakni arsenik, dan ada beberapa orang yang keberadaannya di lokasi kejadian mencurigakan. “Nah, tiga unsur itu saja sebenarnya sudah bisa dijadikan alasan bahwa harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban,” kata Haris.

Sebelumnya, hakim PN Jak-Pus menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara untuk Pollycarpus. Pollycarpus kemudian mengajukan banding, namun hakim Pengadilan Tinggi DKI tetap menyatakan dia bersalah. Ia pun akhirnya mengajukan kasasi.

Hakim Mahkamah Agung dalam tahap kasasi kemudian menyatakan Pollycarpus tidak bersalah dan bebas. Terhadap vonis tersebut, jaksa mengajukan PK. Dari PK jaksa, hakim MA menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk pilot Garuda Indonesia itu.

ISMA SAVITRI