TEMPO/Seto Wardhana
Kontras: PK Pollycarpus karena Kejaksaan Lamban
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan sikap lamban Kejaksaan Agung yang pernah berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terhadap Muchdi Pr. Mantan Deputi Badan Intelijen Negara itu diduga terlibat kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir.
Menurut Koordinator Kontras Haris Azhar, lambannya Kejaksaan berujung pada pengajuan PK oleh terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. “PK Pollycarpus merupakan tindak lanjut dari tidak segera diajukannya PK terhadap putusan Muchdi,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2011.
Jika saja di level operasional rencana mengajukan PK terhadap kasus Muchdi ditindaklanjuti Kejaksaan, Pollycarpus diprediksi Haris akan kesulitan mengajukan PK. “Karena yang di level operasional nggak diteruskan, ya yang ada di level lapangan, seperti Pollycarpus, minta dibebaskan,” kata Haris.
Idealnya, Haris melanjutkan, PK untuk Muchdi sudah diajukan Kejaksaan sejak jauh hari. Namun sayangnya, Kejaksaan justru memilih lamban bertindak walaupun novum yang menjadi syarat pengajuan PK sebenarnya sudah ada.
“Kalau sekarang atau nanti baru diajukan, kan telat. Lucu kan kalau nanti Pollycarpus dibebaskan MA, lalu PK Muchdi baru diajukan,” ujar Haris. “Jadi, yang salah di sini itu, ya lembaga peradilan. Kejaksaan seolah-olah nggak ngerti, padahal mereka bagian dari upaya membersihkan pidana pelaku.”
Oleh karena itu, kata Haris, harapan Kontras kini hanya bertumpu pada Mahkamah Agung. Kontras berharap MA mampu independen, dalam arti memihak penegakan HAM. “Kalau MA tidak berpihak pada Munir, risikonya banyak. MA bisa dilihat sebagai bagian dari sistem pembebasan terpidana."
Sebelumnya, hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara untuk Pollycarpus. Bekas pilot Garuda itu kemudian mengajukan banding, namun hakim Pengadilan Tinggi DKI tetap menyatakan dia bersalah. Ia pun akhirnya mengajukan kasasi.
Hakim Mahkamah Agung dalam tahap kasasi kemudian menyatakan Pollycarpus tidak bersalah dan bebas. Terhadap vonis tersebut, jaksa mengajukan PK. Dari PK jaksa, hakim MA menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk dia.
Bukti itu berupa rekaman pembicaraan antara Muchdi dengan Pollycarpus Budihari Priyanto, yang bisa merujuk pada keterlibatan Muchdi dalam kasus Munir. Menurut Haris, sesuai prosedur, seharusnya Kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan ihwal adanya barang bukti tersebut.
Muchdi sendiri pada 2008 lalu diputus bebas oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus kematian Munir. Kejaksaan mengajukan kasasi pada 2009, namun ditolak MA. Wakil Jaksa Agung Darmono pernah mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan PK dan berupaya untuk menemukan bukti baru atau novum.
Pernyataan Darmono berseberangan dengan Kontras yang mengklaim Kepolisian telah mengantongi novum yang bisa digunakan untuk mengajukan PK untuk Muchdi. Bukti itu berupa rekaman pembicaraan antara Muchdi dengan Pollycarpus yang bisa merujuk pada keterlibatan Muchdi dalam kasus Munir. Menurut Haris, sesuai prosedur, seharusnya Kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan ihwal adanya barang bukti tersebut.
ISMA SAVITRI





