Suasana sekitar bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (18/9). Jakarta terasa sepi, karena pemerintah menetapkan cuti bersama menyambut Idul Fitri 1430 H mulai hari ini. Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Topik
Saat Libur Panjang, Pemerintah Diminta Buka Layanan Terpadu
TEMPO.CO, Yogyakarta - Libur dan cuti bersama yang panjang mengakibatkan pelayanan publik terganggu. Pemerintah diminta tetap membuka layanan terpadu yang menyangkut kebutuhan pokok, seperti legalisasi kartu jaminan kesehatan yang sangat mendesak untuk digunakan.
"Kalau seperti puskesmas dan layanan lainnya memang buka, tetapi yang mendukung kesehatan justru tutup. Ini masalah nyawa seseorang yang harus diobati dan harus mengurus legalisir kartu jaminan kesehatannya," kata Ahmad Ma''ruf, Deputy Director Institute Public Policy and Economic Studies Yogyakarta, Minggu, 5 Juni 2011.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu menyatakan pemerintah seharusnya mempunyai terobosan untuk tetap bisa memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat saat libur panjang atau cuti bersama.
Peningkatan pelayanan publik bisa dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Antara lain dengan pelayanan secara online (Internet) atau dengan pembagian jam kerja, serta membuat kantor yang terpadu dengan pelayanan kesehatan supaya tidak perlu repot minta cap, seperti legalisasi kartu jaminan kesehatan.
Ia juga mencontohkan bahwa banyak pegawai negeri yang terpaksa membolos untuk mengurus surat-surat, seperti Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, legalisasi kartu keluarga, dan lain-lain. Layanan publik secara online bisa dimanfaatkan sebab saat ini pemerintah sudah menuju e-government.
"Peningkatan layanan publik dengan teknologi informasi bukan hal yang sulit dilakukan. Sebab, layanan Internet sudah masuk hingga ke desa, apalagi di Pulau Jawa," kata Ma''ruf.
Dia menambahkan, layanan publik juga bisa dilakukan dengan cara terintegrasi. Contohnya, membuka loket di rumah sakit untuk legalisasi kartu jaminan kesehatan saat ada libur atau cuti bersama yang panjang seperti yang terjadi pada Kamis hingga Minggu ini.
"Kalau ada cuti bersama seharusnya tidak mendadak, harus masuk ke kalender nasional. Masyarakat jadi lebih tahu sejak awal," kata dia.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sarjono Sutejo, instansi pemerintah yang memang sebagai pelayanan publik, seperti Dinas Perizinan, tutup karena libur cuti bersama.
Namun, untuk puskesmas 24 jam, pemadam kebakaran, satuan polisi pamong praja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, tidak libur. "Selain instansi itu, semuanya libur cuti bersama," kata dia.
MUH SYAIFULLAH





