TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Senin 6 Juni 2011 pagi ini akan mengelar tiga agenda rapat paripurna. Dua di antaranya membahas rencana revisi dua peraturan daerah dan pembentukan empat peraturan daerah baru.
"Di paripurna pertama kita akan mendengar pandangan dari fraksi-fraksi tentang rencana revisi dan pembentukan masing-masing Perda," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, pada Tempo, Senin 6 Juni 2011. Selain itu, paripurna juga akan mendengarkan tanggapan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Dua peraturan daerah yang akan direvisi adalah Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran dan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2001 tentang Pembentukan Dewan Kota. Selain itu, DPRD juga akan membahas rencana pembentukan empat peraturan daerah baru tentang Pembentukan Sekretariat KORPRI di Jakarta, Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Peraturan Daerah tentang Perlindungan terhadap Penyandang Cacat, dan yang terakhir adalah Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Revisi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran dinilai penting sejak mencuatnya kasus menjamurnya minimarket bodong yang menggusur keberadaan pasar tradisional di Ibu kota. "Itu memang salah satu prioritas kami di 2011 ini," kata Triwisaksana yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi Daerah ini.
Sementara peraturan daerah mengenai rencana perubahan bentuk pengelolaan Transjakarta dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menurut Triwisaksana, belum akan dibahas dalam rapat tersebut. "Rancangan peraturan daerahnya masih disiapkan oleh Dinas Perhubungan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Selain dua paripurna yang membahas rencana revisi dan pembentukan peraturan daerah di atas, DPRD juga akan menggelar paripurna istimewa dalam rangka penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun 2010 oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
PINGIT ARIA