TEMPO Interaktif, Depok - DPRD Kota Depok melalui produk peraturannya berusaha menjadikan Depok sebagai kota yang ramah terhadap anak-anak. Sejumlah peraturan daerah tentang peredaran minuman keras, merokok di tempat umum, dan sarana pejalan kaki pun sudah mulai diberlakukan.
“Sekarang penjualan miras (minuman keras) sudah lebih tertib dan tidak dijual sembarangan. Setiap satu minggu sekali, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia miras,” ungkap Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, di ruang kerjanya, Senin, 6 Juni 2011.
Keberhasilan penertiban peredaran miras tersebut, kata dia, ternyata tidak membuat DPRD dan Pemerintah Kota Depok puas. Kedua lembaga itu pun rencananya akan memberlakukan aturan mengenai larangan merokok di tempat umum pada tahun depan. Alasannya, untuk menjadikan Depok sebagai kota yang ramah dan nyaman untuk anak. “Bisa saja tahun depan perdanya sudah ada,” kata Rintis.
Pihak DPRD juga mengaku tidak mau terburu-buru membuat perda mengenai larangan tersebut karena saat ini fasilitas bagi para perokok di tempat umum masih sangat terbatas. “Yang sekarang kami lakukan adalah mewajibkan setiap bangunan yang menampung orang banyak untuk menyediakan ruang khusus bagi para perokok,” lanjut Rintis.
Melalui sosialiasi semacam ini, DPRD Kota Depok berharap aturan mengenai larangan merokok yang akan mereka berlakukan dapat berjalan lebih efektif.
ENOS P. NUGRAHA