foto

ANTARA/Andika Wahyu

BPK Temukan Kelemahan Laporan Keuangan Kementerian Hukum  

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dua kelemahan laporan keuangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK pada 2010, kelemahan pertama adalah belum memadainya sistem akuntansi keuangan, pencatatan, dan pelaporan beberapa akun pada laporan keuangan. Kedua, ketaatan hukum di beberapa satuan kerja belum berjalan.



Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, dua kelemahan itu misalnya terlihat dari aset Kementerian. ”Mengenai aset tetap pada beberapa satuan kerja di lingkungan Kemenkum-HAM belum memiliki bukti kepemilikan dan dikuasai pihak ketiga. Selain itu, jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Bekasi belum dapat dicairkan,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo dalam laporannya saat serah terima laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di kantor BPK, Senin 6 Juni 2011.



BPK memberi penilaian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Hukum 2010. Meski demikian, BPK memberi dua catatan, yakni Kementerian tidak memiliki prosedur menyeragamkan kodefikasi persediaan sesuai dengan spesifikasinya pada akun persediaan. Pada akun tagihan atau tuntutan ganti rugi, Kementerian Hukum hanya mencatat dan melaporkan tagihan yang lancar dan telah melaporkan bukti penyetorannya.



Menanggapi temuan itu, Patrialis Akbar mengatakan, Kementerian sudah memberikan rencana kerja untuk mengatasi kelemahan tersebut. "Dengan rencana kerja itu diharapkan dapat mengatasinya," katanya. Pada penggunaan keuangan tahun ini, BPK berharap Kementerian Hukum menyempurnakan peraturan, meningkatkan pengawasan, dan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mengatur aset tanahnya.



RUSMAN PARAQBUEQ