TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku kurang teliti saat menyatakan desakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Tapi, dia juga menyatakan usai penandatangan ekstradisi tidak ada kelanjutannya, yaitu diratifikasi. Padahal penandatangannya sudah sejak 2007 yang lalu.
“Perjanjian itu baru bisa diberlakukan setelah diratifikasi, kenyataanya sampai sekarang belum ada,” kata Mahfud MD di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Senin 6 Juni 2011.
Banyaknya para koruptor yang melarikan diri ke Singapura, ia meminta pemerintah segera meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura tersebut. Sebab, perjanjian kedua negara yang belum diratifikasi sejak dibuat pada 2007 lalu itu akhirnya menjadi celah bagi para koruptor untuk kabur ke Negeri Singa.
Mahfud menjelaskan, perjanjian tersebut perlu diratifikasi karena menyangkut masalah pertahanan, keamanan, kriminal berat, dan korupsi. Meski secara teori sudah ada, perjanjian itu secara praktis tidak berlaku karena belum diratifikasi.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura secara resmi disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bali pada 27 April 2007 lalu. Namun, hingga kini perjanjian itu belum diratifikasi karena masih menyimpan masalah dalam sejumlah pasalnya. “Kecuali perjanjian kebudayaan, pertukaran pelajar, tidak perlu ratifikasi,” ujarnya.
Ia memberikan contoh, kasus kaburnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, ke Singapura karena diduga terlibat dalam kasus suap di wisma atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa segera mengungkapnya. KPK juga diminta berani mengambil risiko untuk menuntaskan masalah tersebut dengan berbagai alat bukti yang mereka miliki.
“Pimpinan KPK yang ada saat ini tidak akan dipilih lagi. Untuk itu, harus dimanfaatkan benar benar dalam pemberantasan korupsi. Dan ini menjadi menjadi warisan yang positif bagi dunia hukum,” kata Mahfud.
MUH SYAIFULLAH