TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum berkukuh Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba’asyir terlibat aksi teror di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, sesuai dengan apa yang mereka nyatakan dalam tuntutan. Jaksa mengklaim, tuntutan mereka sudah sesuai dengan fakta persidangan. “Yang terbukti kan Pasal 11. Jadi sudah sesuai dengan fakta sidang,” kata Ketua Tim JPU Andi M Taufik usai persidangan Ba’asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juni 2011.
Pernyataan jaksa menanggapi tudingan kuasa hukum Ba’asyir dari Tim Pembela Muslim yang menganggap jaksa memelintir Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme No.15 Tahun 2003. Pasal itu mengatur pengadaan senjata serta ancaman kekerasan dalam pelatihan militer di Aceh.
Terhadap tuduhan itu, jaksa menolak. Menurut Andi, sudah jelas bahwa dakwaan yang terbukti dilakukan Ba’asyir adalah dakwaan lebih-lebih subsider yang menjerat terdakwa dengan Pasal 11 UU Tipiter. “Dia malah yang merekayasa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Andi.
Jaksa juga membantah tudingan kuasa hukum yang menganggap tim JPU keliru membuat tuntutan karena didasari putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) terdakwa aksi teror Aceh lainnya yang disidang di pengadilan negeri lain. Menurut kuasa hukum, tuntutan jaksa yang didasari pelbagai putusan inkracht terdakwa lain, asal-asalan.
Namun, jaksa menganggap kuasa hukum tidak paham KUHAP. Sebab, yang dilakukan tim JPU dibenarkan oleh undang-undang. “Bisa dilakukan, itu ada di Pasal 187 KUHAP karena putusan terdakwa lain berhubungan dengan perkara Ba’asyir. Di surat itu (putusan terdakwa lain) kan disebutkan itu perbuatan Ba’asyir juga,” kata Andi.
ISMA SAVITRI