foto

Gayus Tambunan. TEMPO/Prima Mulia

Berkas Gayus Terkait Penyuapan Kepala Rutan Segera Disidang  

TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Depok mengaku telah menerima berkas Gayus Halomoan Tambunan terkait kasus penyuapan Kepala Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok. Berkas beserta tersangkanya diterima kejaksaan sejak 30 Mei 2011 lalu. Berkas tersebut rencananya segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok dalam waktu dekat.



“Waktu persidangannya sendiri belum bisa kami pastikan karena masih perlu koordinasi mengenai jadwal dengan Kejaksaan Agung,” kata Farhan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok.

Kasus penyuapan yang dilakukan Gayus kepada beberapa oknum kepolisian ini merupakan kasus yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk diadili di Pengadilan Negeri Depok.

Sementara, terkait kasus serupa yakni lolosnya sejumlah tahanan saat menjalani masa penahanan, pihak Kejaksaan Negeri Depok mengaku belum menerima informasi. “Wah, kalau kasus itu kami kurang tahu,” ujar Farhan kepada Tempo.



ENOS P. NUGRAHA