foto

TEMPO/Imam Sukamto

JPU Tuding Cirus Perintahkan Hilangkan Pasal Korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Cirus Sinaga hari ini menjalani sidang perdana atas kasus penghilangan pasal korupsi untuk terpidana Gayus Halomoan Tambunan, Senin 6 Juni 2011. Ia diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tiga dakwaan sekaligus dijatuhkan kepada  Cirus. Pertama, ia dianggap telah melanggar pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Dalam dakwaannya JPU Eddy Rakamto menyebutkan terdakwa selaku jaksa peneliti maupun jaksa penuntut umum dalam perkara pidana Gayus dengan maksud menguntungkan orang lain dalam membuat surat dakwaan yang disusun dan dibuatnya tanpa mendakwakan perbuatan pelanggaran tindak pidana korupsi.

"Pasal dakwaannya tuangkan saja sesuai dengan rendak (rencana dakwaan) untuk pasal korupsinya tidak usah dimasukkan," ujar Eddy menirukan ucapan Cirus saat memerintah tim Jaksa untuk membuat surat dakwaan pada 14 Desember 2009 lalu.

Akan tetapi dalam dakwaan, tidak disebutkan jumlah uang yang diduga diterima Cirus untuk mengurus kasus Gayus. Perintah Cirus tersebut berdasarkan permintaan dari Haposan Hutagalung selaku kuasa hukum Gayus ketika itu. Haposan sendiri telah divonis bersalah.

Adapun perintah Cirus itu keluar setelah dirinya beberapa kali bertemu dengan Haposan Hutagalung, Fadil Regan, AKP Sri Sumartini dan penyidik Kompol Arafat Enanie. Pertemuan pertama kelimanya berlangsung 15 Oktober 2009 di salah satu hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kalau ada korupsinya kami tidak menangani, kami hanya tangani pidumnya," jelas Cirus kepada penyidik Kompol Arafat yang ketika itu menjelaskan adanya tipikor dalam kasus Gayus.

Sebelum permintaan dihilangkannya pasal tindak pidan korupsi itu, Cirus juga disebut memerintahkan AKP Sri Sumartini untuk menambahkan pasal penggelapan 372 KUHP pada tanggal 7 Oktober 2009. "Kalau perkara ingin cepat P-21 tambahkan pasal 372 dan lakukan pemeriksaan tambahan mengenai pengiriman uang dari PT. Megah Jaya Citra Garmindo,"kata Eddy kembali menirukan Cirus.

Eddy melanjutkan, tanpa mendakwakan pasal korupsi putusan hakim di PN Tangerang membebaskan Gayus Tambunan dari kasus tindak pidana pencucian uang yang diterima Gayus dari PT.Megah Jaya Citra Garmindo sebesar Rp 370 juta.

"Sedang penerimaan uang dari Roberto Santonius (Rp 925 juta), Andi Kosasih (2,8 juta USD), dan Cahyo Imam Maliki (Rp 25 juta) yang terkait dengan tipikor dikesampingkan dan tidak disinggung," papar Eddy.

Selain didakwa menghilangkan pasal korupsi, Cirus juga didakwa pasal 21 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Eddy menyebutkan, Cirus telah dengan sengaja mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi Gayus.

Padahal terdakwa, "Telah mengetahui fakta hukum yang disangkakan penyidik terdapat pasal Tipikor namun rendak dibuat tanpa memasukkan pasal itu,"

Dakwaan ketiga yakni Cirus dalam perkara korupsi telah dikatakan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan hal yang bertentangan dengan kewajibannya. Atas perbuatan terdakwa itu, ia diancam pidana pasal 23 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



RIRIN AGUSTIA