TEMPO/Panca Syurkani
Infografis
Daging Impor Ilegal Belum Selesai Direekspor
TEMPO.CO, Jakarta - Daging impor ilegal dari Australia yang masuk ke Indonesia pada akhir 2010 lalu ternyata belum selesai direekspor. Anggota Komisi Pertanian dan Perkebunan DPR, Ian Siagian, dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan pihaknya menemukan 51 kontainer daging beku saat inspeksi ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Padahal, jika mengacu pada jadwal yang dibuat Badan Karantina Pertanian, seharusnya reekspor sudah selesai secara bertahap pada 13 Mei lalu. "Kenapa dilaporkan sudah diekspor?" ujar Ian dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Perkebunan dan Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2011.
Menjawab hal tersebut, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini, menyebutkan pihaknya mengalami kendala dalam pengadaan dan penjadwalan kapal untuk mereekspor daging. "Jadwal kapal padat," ujar Banun.
Banun menambahkan, ia telah mengundang seluruh pemilik kontainer untuk menyerahkan dokumen mereka pada 1 Juni lalu. Sementara menunggu kelengkapan dokumen, kontainer itu sudah disegel. Dari penelusuran kementerian, 12 kontainer memiliki Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP) yang sah dengan volume yang sesuai.
Sementara, 15 kontainer belum memiliki SPP dan 14 kontainer bermasalah dalam pembayaran pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 1979, para importir akan diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen. "Jika tanggal 8 ini belum bisa melengkapi dokumen, impornya ditolak," ujar Banun.
Dari seluruh kontainer itu, kata Banun sekitar 41 kontainer akan diekspor ke Selandia Baru, lima kontainer ke Australia, dan lima kontainer dikapalkan kembali ke Amerika Serikat. Pada tahap awal, sudah dilakukan reekspor terhadap 10 kontainer daging ilegal pada 1 Mei ke negara asalnya, Selandia Baru dan Australia.
ATMI PERTIWI





