TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berkukuh regulasi impor daging dan sapi berbasis zona lebih baik ketimbang basis negara. "Sebab, dengan aturan impor berbasis negara, alternatif sumber impor daging menjadi terbatas," kata Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurthi, di Kantornya, Selasa, 7 Juni 2011.
Sehingga, Indonesia yang masih menganut sistem basis negara dalam mengimpor sapi sampai sekarang masih bergantung pada sumber impor sapi dari Australia dan Selandia Baru. Dengan sistem itu, impor sapi hanya bisa dari negara yang benar-benar bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Jadi, Indonesia dilarang mengimpor daging dan sapi jika masih ada provinsi di negara sumber impor yang masih dinyatakan terjangkit penyakit PMK. Padahal, jika aturan impor sapi berbasis zona, maka Indonesia bisa mengimpor sapi dari Brasil, India, dan beberapa negara lainnya.
Namun, uji materiil Mahkamah Konstitusi tentang Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menolak perubahan dari sumber impor dari basis negara menjadi basis zona. Uji materiil tersebut, kata Bayu, sudah bersifat mutlak.
Akibatnya, ketika menghadapi ancaman penghentian impor sapi bakalan dari Australia seperti sekarang, pilihan sumber impor Indonesia pun terbatas. "Jadi, salah satu cara untuk mengubah kebijakan yaitu dengan mengajukan amandemen Undang undang ke DPR," kata Bayu.
EKA UTAMI APRILIA