Anand Ashram, Anand Krishna. TEMPO/Adri Irianto
Pengadilan Tunda Putusan Anand Krishna
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terhadap Anand Krishna, terdakwa pelanggaran asusila. Penundaan disebabkan belum siapnya ketua Majelis Hakim setelah terjadinya pergantian.
Sebelumnya, Pengadilan Jakarta Selatan melakukan pergantian pimpinan majelis hakim yang menangani kasus Anand. Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Hari Sasangka, kini ketua majelis digantikan oleh Albertina Ho. Hari Sasangka digantikan karena ia dipindah tugaskan ke pengadilan Tinggi di Ambon. Namun menurut pihak Anand, Hari diganti terkait pengaduan mereka kepada Komisi Yudisial, soal hakim Hari yang kerap kedapatan jalan bareng salah seorang saksi .
Diduga karena ketidaksiapan majelis ini putusan tersebut ditunda. "Majelis akan mempelajari perkara dan menunda persidangan ini satu minggu ke depan," ujar ketua Majelis Hakim Albertina Ho, menutup jalannya persidangan, Rabu, 8 Juni 2011.
Sebelum persidangan ditutup, sempat terjadi debat antara pengacara Anand dan Jaksa penunut mengenai perlu tidaknya melakukan pemeriksaan dan menghadirkan saksi ulang di persidangan.
Pengacara Anand yang diwakili Otto Hasibuan berharap adanya pemeriksaan ulang terhadap saksi setelah terjadinya pergantian pimpinan Majelis Hakim. "Apakah pergantian ini akan melanjutkan atau pemeriksaan ulang saksi, kami ingin mengetahuinya,"Ujarnya.
Sedangkan Jaksa penunut lebih memilih untuk tidak melakukan pemeriksaan ulang termasuk menghadirkan saksi di persidangan."Supaya lebih cepat jalannya sidang ini kan sudah lama,"ujarnya.
Namun hal itu tidak berlangsung lama setelah Majelis Hakim mengambil kesimpulan untuk mempelajarinya. "Apakah saksi akan diperiksan lagi, atau beberapa saksi diperiksa kembali, atau saksi tidak ada yang diperiksa nanti kami pelajari,"ujar ketua Majelis.
Jaksa penuntut Martha Berliana Tobing tidak banyak memberikan penjelasan saat dimintai komentarnya mengenai batalnya tuntutan. "Aduh gak bisa memberikan penjelasan apa-apa ya,"ujarnya.
Namun Ia menyepakati putusan Majelis Hakim bila sidang tuntutan Anand dipending sepekan. Anand dijerat dengan pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pelecehan/pencabulan seksual yang dilakukan kepada korban dalam keadaan tidak berdaya.
Kasus Anand mencuat 2010 atas pengakuan Tata Pradipta Laksmi,19, salah seorang muridnya yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa. Dalam keterangannya korban mengaku menjalani ritual cuci otak untuk mengikuti kemauan sang guru Anand Krishna.
JAYADI SUPRIADIN





