Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary (kanan) bersama Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini. TEMPO/Wahyu Setiawan 20081201
Infografis
Terkait Kursi Haram, Komisi II Kembali Panggil KPU dan Bawaslu
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil kembali Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum khusus untuk mengklarifikasi dugaan adanya kursi haram di Senayan. Bahkan, Komisi II membuka peluang kasus ini diselesaikan di tingkat panitia kerja lantaran juga harus mendengarkan keterangan MK. "Kami mendukung sepenuhnya pembentukan panitia kerja," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain, saat dihubungi Tempo, Rabu 8 Juni 2011.
Senin kemarin, 6 Juni 2011, dalam rapat Komisi II dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu terungkap adanya empat surat keputusan palsu terkait gugatan hasil pemilu legislatif 2009 lalu. Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya, menyatakan pihaknya menemukan dua surat keputusan yang diduga palsu itu. Bawaslu pun mengklarifikasikan kepada Mahkamah Konstitusi atas temuannya tersebut. Ternyata, MK juga telah mengantongi dua surat keputusan palsu itu.
Malik menilai terkuaknya kasus dugaan surat keputusan MK palsu merupakan bukti dari lemahnya profesionalitas anggota Komisi Pemilihan Umum. "Ada dua hal di sini, masalah profesionalitas dan adanya celah aturan yang dapat dimainkan," ujarnya.
Malik mengatakan, temuan itu membuktikan carut-marutnya sistem pemilihan umum di Indonesia. "Ini pengalaman buruk yang merugikan kami, orang-orang yang berada di partai politik," ujarnya. Ia mengatakan, carut-marut ini juga disebabkan oleh tidak jelasnya aturan main dalam penghitungan suara pada 2009 lalu yang kemudian dimanfaatkan oknum KPU. "Sistemnya rumit dan multitafsir," ujar politikus Partai Keadilan Bangsa itu.
Ia menceritakan kisah dirinya yang juga harus mengajukan gugatan ke MK saat akan duduk di kursi Senayan. "Karena saat itu, pada penghitungan putaran ketiga KPU menyatakan bahwa semua suara dikumpulkan di tingkat provinsi, tapi tidak jelas, suara yang mana yang akan dihitung," ujarnya. Saat itu, KPU menyatakan suara yang dihitung hanya suara yang berasal dari daerah pemilihan yang masih memiliki sisa kursi. Padahal, "Dalam aturan KPU yang mereka sosialisasikan ke kami tidak pernah ada aturan seperti itu," ujarnya.
Karena itu, ia dan beberapa calon legilatif dari Jawa Timur pun mengajukan gugatan kepada MK. "Dan ternyata tafsir MK sama dengan tafsir kami, bahwa seluruh suara sisa diperhitungkan, bukan hanya yang berasal dari dapil yang memiliki sisa kursi," ujarnya.
Pengalaman pahit itu, menurut Malik, banyak dialami oleh rekan-rekan lainnya yang gagal maju ke Senayan. "Ada beberapa cerita yang akhirnya membuat mereka gagal karena aturan main tidak jelas," ujarnya. Karena itu, menurut Malik, partainya mendesak masalah ini diselesaikan dari akar permasalahannya. Salah satunya, mendesak pembentukan panitia kerja.
Hasil pembelajaran dari panitia kerja, ujarnya, dapat menjadi masukan berharga untuk dimasukkan dalam RUU Pemilu yang saat ini tengah digodok DPR.
FEBRIYAN





