TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit pengadaan pesawat MA 60 milik maskapai PT Merpati Nusantara Airlines. Pembelian pesawat buatan perusahaan asal Cina ini, Xian Aircraft Industri, diduga menyimpan kejanggalan di dalamnya dan saat ini kasusnya diselidiki Kejaksaan Agung. "Masih pengumpulan data. Datanya belum lengkap," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo, di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu, 8 Juni.
Menurut Hadi, audit tersebut bukan atas permintaan dari Kejaksaan Agung. "Atas kemauan sendiri," ujarnya. Dia pun enggan menyebut bahwa audit tersebut disebut audit investigasi. "Bukan, ini hanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu," kata dia menegaskan ketika ditanya wartawan.
Dugaan pelanggaran dalam pengadaan pesawat MA 60 ini menyeruak ke permukaan kala salah satu pesawat ini jatuh di Perairan Pulau Kaimana, Papua, pada bulan lalu. Federasi Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu pernah menyebut jika disinyalir terjadi markup dalam pembelian pesawat Merpati jenis MA 60. Pada 2005, Merpati membeli 15 unit pesawat MA 60 seharga US 11,6 juta dollar per pesawat.
Belakangan, pada 2009 kembali diajukan permohonan proposal yang menaikkan harga pesawat menjadi US 14,6 juta dollar per unit. Kenaikan harga inilah yang diduga markup oleh Federasi Pekerja. Kejaksaan Agung pun sementara menyelidiki kasus ini. Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa petinggi Merpati, termasuk Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo.
RUSMAN PARAQBUEQ