Petugas tim penertiban reklame menurunkan baliho di Jalan Pengayoman Makassar. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Topik
90 Persen Reklame di Makassar Melanggar Aturan
TEMPO.CO, Makassar --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar merekomendasikan penertiban sekitar 90 persen reklame yang tersebar di Makassar karena dinilai melanggar aturan. Semrawutnya penataan reklame ini sangat mengganggu pemandangan dan kenyamanan.
"Umumnya semua melanggar aturan," kata Mustaqfir Sabri, anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Makassar saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendapatan Daerah Makassar serta sejumlah Instansi terkait lainnya di ruang komisi A, siang tadi.
Menurut Mustaqfir, ada beberapa reklame yang sangat jelas melanggar aturan seperti reklame yang berada di sepanjang Jalan Andi Pangerang Pettarani, di taman Macan, dan di Jalan Sungai Saddang.
"Dimana-mana ada reklame, mesti harus diatur titiknya yang boleh terpasang reklame agar tidak merusak estetika kota,"kata Nurmiaty, anggota Dewan Makassar. Menurutnya, penataan reklame yang semrawut ini dinilai sangat mengganggu.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Makassar, Taufik Palaguna mengungkapkan masih banyak reklame yang menghalangi pandangan pengguna jalan, masih menggunakan badan jalan dan trotoar.
Sekretaris Dinas Pendapatan Makassar,Trisnode menyatakan pihaknya siap melaksanakan rekomendasi Dewan untuk menertibkan reklame yang tak sesuai aturan, tetapi perlu dibentuk tim khusus bersama unit kerja terkait. Pihaknya juga terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan para pengusaha reklame sebelum melakukan pembongkaran. "Butuh waktu satu hingga dua pekan," katanya.
Saat ini ada 30 reklame bando yang tersebar disejumlah titik, reklame billboard mencapai 500 buah dengan ukuran yang bervariasi mulai 1 x 1,5 meter hingga 4 x 6 meter persegi.
INDRA OY





