TEMPO Interaktif, Makassar -—Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan memberhentikan tiga anggota KPU yakni Hamka Hidayat anggota KPU Palopo, Mutahar dari Pangkep dan Wahyudin dari Bantaeng. Ketiganya dinilai melanggar kode etik sebagaimana dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2007.
"Ini keputusan rapat badan kehormatan," kata Ziaurrahman Mustari, anggota Dewan Kehormatan, saat dihubungi sore tadi. Menurutnya, alasan pemberhentian ketiganya karena mereka tidak pernah aktif mengikuti rapat pleno tiga bulan secara berturut-turut, kemudian mereka mengundurkan diri.
Hamka dipecat karena bergabung dengan partai Demokrat Palopo, kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri sejak 1 Mei lalu. Wahyudin memilih menjadi calon pegawai negeri sipil. Sedangkan Mutahar tersangkut kasus narkoba, saat ini ia masih menjalani masa tahanan di Rutan Klas I Makassar.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Jayadi Nas mengatakan akan mengikuti rekomendasi Dewan Kehormatan, "jika dikeluarkan, itu yang kami jalankan," katanya.
Dihubungi terpisah, Hamka mengaku tak keberatan atas pemecatan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan. "Dengan mundur, independensi lembaga KPU akan tetap terjaga,” katanya. Setelah lepas dari KPU, Hamka berencana maju sebagai calon ketua DPC Demokrat Palopo.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI