foto

Seorang pengunjung Gunung Kelud menjajal kekuatan medan magnet di jalur menuju puncak. TEMPO/HARI TRI WASONO

Polisi Lakukan Mediasi Kasus Perebutan Gunung Kelud

TEMPO.CO, Kediri - Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan mediasi dengan Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar di Markas Polda kemarin. Keduanya terlibat dalam kasus perebutan batas wilayah daerah yang menyangkut kepemilikan Gunung Kelud.

"Tim kami datang ke Polda dengan membawa bukti penyerobotan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Kediri Edhi Purwanto, Rabu, 8 Juni 2011. Perhutani Kediri mengklaim mengalami kerugian puluhan juta atas pembangunan jalan tembus menuju puncak Kelud oleh Pemerintah Kabupaten Blitar di Kecamatan Ngancar, Kediri.

Edhi menjelaskan, penyerobotan itu terjadi ketika para pekerja proyek pembangunan jalan tembus dari wilayah Blitar menuju puncak Gunung Kelud dilakukan bulan lalu. Pembukaan jalan itu dinilai melanggar batas wilayah karena memasuki kawasan selatan Kabupaten Kediri.

Pemerintah Kabupaten Blitar juga dituding mencuri puncak Gunung Kelud dengan membangun jalan tembus dari wilayah Blitar secara diam-diam. "Gunung itu milik kami, dan satu-satunya akses ke puncak hanya melalui Kabupaten Kediri," kata Edhi.

Mediasi di Polda Jawa Timur itu juga memanggil kepolisian sektor di daerah perbatasan dan lembaga swadaya masyarakat setempat. Sebab, sebelumnya Polsek Ngancar, Kabupaten Kediri, telah menangkap satu orang tersangka penyerobotan lahan yang diketahui sebagai warga Blitar. "Kasus ini akan ditangani Polda karena menyangkut dua wilayah," kata Kepala Polsek Ngancar Ajun Komisaris Hero Joedo.

Juru bicara Pemerintah Kabupaten Blitar, Wiyakto, membenarkan adanya undangan mediasi di Polda, tapi tidak mengetahui agenda pembahasan yang dilakukan di Surabaya itu. "Saya sedang di luar kantor," ujarnya.

HARI TRI WASONO