foto

Suasana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. [TEMPO/ LR Baskoro)

Empat Lembaga Tanda Tangani MoU Pengelolaan Rutan

TEMPO.CO, Jakarta - Empat lembaga menandatangani nota kesepakatan pengelolaan sembilan cabang rumah tahanan di luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Empat lembaga itu adalah Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Penandatanganan digelar di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum, Kamis 9 Juni 2011.

Rumah tahanan tersebut antara lain Rutan Bea Cukai untuk tahanan pelaku tindak kepabeanan dan cukai; Rutan Markas Besar Polri di Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur untuk tahanan teroris dan anggota Polri; serta Rutan Kejaksaan Agung, dan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tahanan tindak tertentu yang ditangani langsung Kejaksaan.

Nota kesepahaman ini ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Staf Ahli Kementerian Keuangan Robert Patpahan, dan Jaksa Agung Basrief Arief.

Isi kesepakatan itu adalah, tahanan yang ditempatkan di rutan di bawah Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung wajib dikirim ke rutan induk setelah proses penuntutan selesai; lama penahanan di rutan kepolisian sampai tingkat penyidikan, di Kementerian Keuangan sampai proses penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan, serta di Kejaksaan sampai perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Selanjutnya, pemindahan tahanan dapat dilakukan ke rutan induk dengan pertimbangan keamanan dan keterbatasan fasilitas; dan Kementerian Hukum dan HAM berwenang dan bertanggung jawab mengangkat dan memberhentikan kepala cabang dan dokter cabang rutan atas usul instansi yang mengelolanya.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, tidak mungkin semua tahanan ditempatkan di rutan di bawah Kementerian Hukum dan HAM karena berbagai pertimbangan. "Jadi, perlu menata kembali pengelolaan rutan di luar Kementerian Hukum dan HAM," katanya. Penandatanganan ini untuk kedua kalinya setelah yang pertama pada tahun lalu.

RUSMAN PARAQBUEQ