Sejumlah pedagang mengibarkan bendera sambil menyanyikan Lagu Indonesia Raya saat mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-65, di Pasar Gede Solo, Selasa (17/8). Upacara dengan peserta para pedagang Pasar Gede tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada para pendiri bangsa dan menebalkan rasa berbangga dan berbangsa bagi pedagang pasar. TEMPO/Andry Prasetyo
DPR Desak KPI Beri Sanksi Radio Ibnul Qoyyim
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Chatibul Umam Wiranu mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan keras kepada Radio Komunitas Ibnul Qoyyim di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menolak memutar lagu Indoesia Raya.
"Jika tetap membandel, harus dicabut frekuensinya," kata Chatibul kepada Tempo, Kamis, 9 Juni 2011. Menurut dia, lembaga penyiaran baik milik pemerintah maupun swasta wajib memutar lagu kebangsaan itu di awal dan akhir siarannya setiap hari.
Anggota Komisi Politik Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat ini menjelaskan, lagu kebangsaan Indonesia Raya secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi juga memastikan bahwa Indonesia bukan negara yang berdasarkan agama. Itu sebabnya, tak boleh ada aturan di republik ini yang berisi pelaksanaan hukum agama tertentu.
KPI menemukan satu radio dan satu televisi di Balikpapan yang menolak menyiarkan Indonesia Raya. "Ini kami temukan ketika melakukan evaluasi di Balikpapan," kata anggota KPI, Iswandi Syaputra kepada Tempo, Kamis, 9 Juni 2011.
Menurut Iswandi, pengelola stasiun televisi mengaku lupa, tapi pengelola radio terang-terangan menolak dengan alasan mengikuti hukum Islam.
Berdasarkan hasil dialog, Ibnul Qoyyim memutuskan melakukan siaran 24 jam dari semula 6-8 jam sehari. Cara ini ditempuh untuk menghindari menyiarkan Indonesia Raya karena tak ada pembukaan dan penutupan siaran. Menurut aturan, dalam pembukaan dan penutupan siara harus menyiarkan Indonesia Raya.
JOBPIE SUGIHARTO





