foto

Saman (Seni dan Budaya) Pementasan tari saman pada perayaan 100 Tahun Kebangkitan Nasional di Senayan, 20 Mei 2008, boleh jadi merupakan pertunjukan kolosal dan terbesar di Indonesia. Ribuan pelajar dan mahasiswa dilibatkan. Tantangan memotret obyek ini adalah jarak yang jauh, dan harus menggunakan kecepatan rendah. (Juara 2: ARIE BASUKI/TEMPO)

Dewan Pers Minta Radio Ibnul Qoyyim Patuhi Hukum Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers, Bekti Nugroho meminta pers dan lembaga penyiaran di Indonesia patuh terhadap hukum nasional. Dia mengingatkan, jangan sampai dengan alasan melaksanakan syariah Islam lantas menolak hukum dan peraturan. "Jangan ada yang mempertentangkan hukum agama Islam dengan Pancasila," kata Bekti Nugroho kepada Tempo, Kamis, 9 Juni 2011. "Sementara bangsa-bangsa lain sudah melesat jauh, kita malah mundur ribuan langkah ke belakang dan membenturkan perbedaan."

Bekti menilai, nilai-nilai agama penting dalam kehidupan, tapi nasionalisme juga hal yang perlu dirawat. Menurut dia, nasionalisme seperti pohon cinta yang kalau tak dirawat bisa mati. "Bangsa yang tak memiliki nasionalisme tinggi dijamin tak akan eksis," kata Bekti.

Pernyataan Bekti itu disampaikan menanggapi Radio Komunitas Ibnul Qoyyim di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang memutuskan mengadakan siaran 24 jam nonstop agar terhindar dari kewajiban memutar lagu Indonesia Raya pada awal dan akhir siaran. "Semula siarannya enam sampai delapan jam sehari," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Iswandi Syaputra kepada Tempo, hari ini.

Menurut Iswandi, pengelola menilai memutar segala jenis musik dan lagu, termasuk lagu kebangsaan, melanggar hukum Islam. Namun, mereka bersedia jika hanya membacakan syair lagu. Namun kepada KPI, pengelola Ibnul Qoyyim mengaku tak menolak lagu kebangsaan dan tunduk kepada pemerintah.

KPI minta Radio Ibnul Qoyyim konsisten dengan janjinya menggelar siaran nonstop. Jika kedapatan mengingkari, KPI akan mengusulkan pencabutan izin siaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi. Berdasarkan Pasal 45 Pedoman Perilaku Penyiaran KPI, lembaga siaran wajib membuka dan menutup siaran dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Iswandi menerangkan, kasus ini ditemukan ketika KPI melakukan evaluasi di Balikpapan. Dua lembaga penyiaran kedapatan melanggar aturan menyiarkan Indonesia Raya, yakni Radio Ibnul Qoyyim dan sebuah stasiun televisi lokal. Namun, pengelola stasiun televisi menyatakan lalai dan abai terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran KPI.

"Ada gejala lembaga penyiaran sudah melupakan lagu Indonesia Raya, ini fakta empirik," kata Iswandi. "Ini ancaman serius terhadap nasionalisme."

JOBPIE SUGIHARTO