Abdul Kadir Karding . Foto : TEMPO/Imam Sukamto
DPR: Cabut Frekuensinya, Jika Radio Haramkan Lagu Indonesia Raya
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Kadir Karding mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencabut frekuensi Radio Komunitas Ibnul Qoyyim di Balikpapan, Kalimantan Timur. Menurut dia, penolakan menyiarkan lagu Indonesia Raya adalah pelanggaran berat yang mesti ditangani secara tegas. "KPI jangan ikut mainan radio itu, cabut saja ijin frekuensinya," kata Karding kepada Tempo, Kamis, 9 Juni 2011.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, radio Ibnul Qoyyim bukan hanya melanggar aturan penyiaran. Radio komunitas itu juga dinilainya mengabaikan simbol negara. "KPI harus tegas sebagai penyelengara penyiaran, kalau ada upaya mendegradasi kehidupan bernegara, harus dicabut frekuensinya," papar Karding.
Karding menyesalkan sikap KPI yang begitu saja melepaskan persoalan ini hanya dengan membiarkan Radio Ibnul Qoyyim siaran nonstop kalau ingin tak harus menyiarkan Indonesia Raya. "KPI Sama nggak benernya dengan radio itu," kata Karding.
Ibnul Qoyyim memutuskan mengadakan siaran 24 jam nonstop agar terhindar dari kewajiban memutar lagu Indonesia Raya pada awal dan akhir siaran. "Semula siarannya enam sampai delapan jam sehari," kata anggota KPI Iswandi Syaputra kepada Tempo, hari ini.
Menurut Iswandi, pengelola menilai memutar segala jenis musik dan lagu, termasuk lagu kebangsaan, melanggar hukum Islam. Namun, mereka bersedia jika hanya membacakan syair lagu. Namun kepada KPI pengelola Ibnul Qoyyim mengaku tak menolak lagu kebangsaan dan tunduk kepada pemerintah.
KPI pun meminta Ibnul Qoyyim konsisten dengan janjinya menggelar siaran nonstop. Jika kedapatan mengingkari, KPI akan mengusulkan pencabutan izin siaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi. Berdasarkan Pasal 45 Pedoman Perilaku Penyiaran KPI, lembaga siaran wajib membuka dan menutup siaran dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Iswandi menerangkan, kasus ini ditemukan ketika KPI melakukan evaluasi di Balikpapan. Dua lembaga penyiaran kedapatan melanggar aturan menyiarkan Indonesia Raya, yakni Ibnul Qoyyim dan sebuah stasiun televisi lokal. Namun, pengelola stasiun televisi menyatakan lalai dan abai terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran KPI.
"Ada gejala lembaga penyiaran sudah melupakan lagu Indonesia Raya, ini fakta empirik," kata Isw3andi. "Ini ancaman serius terhadap nasionalisme."
JOBPIE SUGIHARTO





