Sejumlah mahasiswa dari Forum Advokasi Mahasiswa Universitas Airlangga menaiki patung Gubernur Suryo dan mengibarkan bendera Merah Putih dan tabur bunga saat aksi didepan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/5). Aksi untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional ini menjadi momen untuk menyerukan kepada pemerintah memberantas korupsi dan menyediakan pendidikan murah. TEMPO/Fully Syafi
Karding : Simbol Negara Bukan Barang Haram
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Kadir Karding, menilai pemahaman agama Islam yang dangkal akan merusak kehidupan bernegara. "Seperti radio yang menolak menyiarkan Indonesia Raya dan sekolah yang menolak hormat bendera Merah-Putih," kata Karding kepada Tempo, Kamis, 9 Juni 2011.
Menurut dia, pemahaman keislaman masih simbolik dan normatif sehingga menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan hormat kepada bendera negara dianggap melanggar hukum agama. Karding balik bertanya, alasan apa yang membenarkan bahwa menghargai simbol kebangsaan adalah pelanggaran syariah.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan Indonesia Raya dan Merah-Putih adalah lagu dan bendera nomor satu untuk segenap bangsa Indonesia. "Masak menghargai kebangsaan diharamkan?” Karding lalu mempertanyakan apakah tindakan berbakti kepada negara dan orang tua bisa diartikan sebagai menyembah negara dan orang tua? Ia menilai masih banyak tindakan lain yang melanggar syariah dan perlu diurus.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah membina masyarakat agar agama tidak dipahami secara dangkal sehingga merusak kehidupan bernegara. Karding juga meminta negara memberikan sanksi yang tegas bagi organisasi atau elemen yang menolak simbol-simbol negara. "Kalau sekolah, ya diskorsing gurunya. Kalau radio, cabut saja frekuensinya," kata Karding.
Sebelumnya, ditemukan sebuah sekolah di Karanganyar, Surakarta, Jawa Tengah, yang melarang anak didiknya menghormat bendera Merah-Putih. Di tempat lain, Komisi Penyiaran Indonesia juga menjumpai pengelola radio komunitas Ibnul Qoyyim di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menolak menyiarkan lagu Indonesia Raya karena dianggap melanggar hukum Islam. Agar terbebas dari kewajiban menyiarkan lagu kebangsaan, pengelola memutuskan mengadakan siaran nonstop 24 jam, padahal semula siaran enam sampai delapan jam sehari.
JOBPIE SUGIHARTO





