TEMPO Interaktif, Jakarta - Pembayaran ganti rugi tanah milik warga untuk pembangunan proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 untuk wilayah Jakarta Barat kembali dilakukan hari ini. "Hari ini dilakukan pembayaran untuk 16 bidang tanah, semuanya di Meruya Selatan," ujar Sekretaris Kota Jakarta Barat sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Barat, Firdaus Mansyur, di kantor Wali Kota, Jumat, 10 Juni 2011.
Total pembayaran sebesar Rp 4,11 miliar untuk seluruh bidang tanah seluas 2.048 meter persegi. Untuk seluruh wilayah Jakarta Barat, jumlah tanah yang telah dibayarkan sebanyak 138 bidang tanah. Sisa yang belum dibayarkan sebanyak 38 bidang tanah dengan perincian 14 bidang di Meruya Selatan, 3 di Joglo, dan 21 di Meruya Selatan.
Target pemasangan tiang pancang pertama dilakukan pada akhir Juli tahun ini. Firdaus mengakui bahwa waktu yang tersisa untuk mencapai target pemasangan tiang pancang semakin sempit. Oleh karena itu, pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan konsinyasi bila tidak ditemukan kata sepakat mengenai besaran penggantian ganti rugi tanah.
"Namun, konsinyasi itu baru akan dilakukan bila benar-benar tidak ada kata sepakat," ujar Firdaus menambahkan. Sementara ini, kata Firdaus, pihaknya tetap melakukan pendekatan kepada pemilik tanah secara personal untuk menerima ganti rugi yang telah ditetapkan. Belum ada target kapan konsinyasi ini akan dilakukan, namun akan dilakukan sebelum pemasangan tiang pancang dilakukan.
Total bidang tanah yang ada di Jakarta Barat sendiri sebanyak 176 bidang tanah. Total pembayaran yang telah dilakukan sejak Agustus 2009 lalu sebesar kurang lebih Rp 70 milyar untuk 138 bidang tanah.
RATNANING ASIH