Mahfud MD. TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Mahfud Dukung Pembentukan Panja Kursi Haram
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan mendukung pembentukan panitia kerja, jika memang ada kasus-kasus lain terkait kursi haram DPR. "Kalau ada yang lain sangat bagus untuk dibentuk panja. Siapa tahu memang ada kursi-kursi yang dianggap haram, silahkan," katanya di Jakarta, Jum''at 10 Juni 2011.
Mahfud mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan ada surat yang diduga palsu. Tetapi MK hanya bisa menindaklanjuti dugaan surat palsu itu apabila menimbulkan kerugian pada pihak-pihak lain. Alasannya MK juga memiliki banyak surat yang diduga palsu.
Pihak yang dia maksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau partai. Tetapi sampai saat ini tidak ada pengaduan dari KPU maupun KPU Daerah. Menurut Mahfud semua KPU di daerah tidak ada yang mempersoalkan adanya surat palsu.
Juga tidak ada partai yang mempersoalkan kecuali Partai Gerindra dan Partai Hanura yang beberapa waktu lalu mempersoalkan adanya surat keputusan palsu dari MK yang diduga dibuat oleh Andi Nurpati. "Berarti sebenarnya tidak kasus. Kalau surat-surat gelap itu dilayani semua ya kita ndak punya kerjaan lain," ujarnya.
Menurut Mahfud MK hanya melayani pengaduan di mana ada pihak-pihak dengan legal standing atau mempunyai kedudukan hukum mempersoalkan surat palsu. Yaitu KPU dan KPUD atau partai yang merasa dirugikan dengan adanya surat yang diduga palsu. Jika partai maupun KPU diam meski Bawaslu berteriak, kata dia, berarti tidak ada kasus.
"Masa kita mau mempersoalkan orang yang tidak ada dirugikan," ujarnya. Mahfud membenarkan Bawaslu pernah menunjukkan padanya dua surat yang diduga palsu. Tapi Mahfud menjawab dirinya memiliki 11 surat yang semacam itu. Tapi baik KPU maupun partai tidak pernah mempermasalahkan.
Ini berarti, lanjut Mahfud tidak ada pemalsuan apa-apa dan di lapangan tidak timbul konflik. Berbeda dengan kasus yang melibatkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati. Pada kasus ini ada konflik karena Partai Gerindra menggugat dan mempersoalkan. Demikian juga KPU yang mengirim pertanyaan kepada MK sehingga MK melakukan penyelidikan.
Soal dugaan ada empat anggota DPR yang mendapat kursi haram, Mahfud mengelak. "Ndak tahu saya. Gak ada itu. Empat orang itu kan kata Bawaslu. Kalau MK tidak ada itu kursi haram. Sudah halal semua kursi karena menurut MK cuma satu kasusnya," ujarnya. Kasus ini, ia menambahkan harus ditindaklanjuti karena ada penggelapan dan pemalsuan.
KARTIKA CANDRA





