TEMPO/Dwi Narwoko
Topik
Pemerintah Larang Limbah Krakatau Steel Dijual
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup belum mengizinkan PT Krakatau Steel Tbk menjual limbah hasil pengolahan baja atau slag. “Hasil uji coba slag belum diserahkan ke kami,” kata Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah, Masnellyarti Hilma, Jumat, 10 Juni 2011.
Masnellyarti mengatakan bahwa penjualan limbah berbahaya harus disertai uji coba selama dua bulan. “Jadi kita tahu dampaknya seperti apa,” katanya. Menurutnya, slag milik Krakatau Steel masih mengandung logam berat yang berbahaya seperti merkuri. “Jadi masih digolongkan limbah B3 atau berbahaya,” katanya.
Masnellyarti membenarkan perusahaan plat merah itu mengajukan sertifikat agar kementerian mengeluarkan sertifikat bahwa slag bukan termasuk limbah berbahaya. Menurut Masnellyarti, pengajuan tersebut telah ditanggapi dengan perintah uji coba limbah untuk jalan. “Uji coba sesuai dengan permintaan Krakatau,” katanya.
Wakil Presiden Bidang Komunikasi Krakatau Steel Wawan Hernawan mengatakan perseroan berharap mendapatkan tambahan dana dari penjualan slag yang tersimpan sebanyak 3 juta ton. Harga slag, menurut Wawan, mencapai Rp 500 kilogram. Jika slag bisa dijual, perseroan akan mendapatkan dana kotor Rp 1,5 triliun. “Nilainya cukup besar kan,” kata dia Rabu lalu.
Slag merupakan hasil sampingan dari proses peleburan bijih logam. Slag berbentuk bongkahan kecil yang diperoleh dari hasil pembuatan baja dengan tanur tinggi.
Slag, kata Wawan, mengandung material penting, seperti silica dan alumina. Menurut Wawan, di beberapa negera seperti Jepang dan Amerika Serikat, slag bukan limbah berbahaya, bahkan dimanfaatkan untuk campuran semen, aspal, dan pengurukan pantai. “Slag bisa mendukung pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
AKBAR TRI KURNIAWAN





