foto

radio sanyo

Dinas Komunikasi Belum Bersikap Terhadap Radio Ibnul Qoyyim  

TEMPO.CO, Samarinda - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kalimantan Timur belum bertindak atas temuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Radio Komunitas Ibnul Qoyyim di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menolak memutar lagu Indonesia Raya.

Dinas baru akan menyikapi jika ada laporan tertulis dari KPI Daerah soal temuan tersebut. "Apa landasan kami bertindak? Laporan tertulisnya kami belum terima. Kalau hanya katanya, kami sulit menyikapinya," kata Atmadji, Kepala Bidang Postel Dinas Komunikasi dan Informasi Kalimantan Timur, Jumat, 10 Juni 2011.

Ia mengungkapkan bahwa soal sanksi memang wewenang dinas, tapi setelah mendapat tembusan dari KPI Daerah yang meminta pertimbangan. Selanjutnya, dinas akan membahas dengan berbagai pihak, termasuk dengan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur.

Soal temuan tersebut, Atmadji mengaku tidak mengetahui. Alasannya, hal yang menyangkut konten penyiaran merupakan kewenangan KPI Daerah. "Tapi, radio komunitas itu terdaftar kok, tahun lalu sudah dengar pendapat," katanya.

Ia menyebutkan bahwa untuk radio komunitas di Kalimantan Timur memang ada frekuensi yang disediakan, yaitu 107,7-107,9.

Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kalimantan Timur Syaparudin meminta KPI Daerah tegas dengan temuan tersebut. Apalagi, menurut dia, pemutaran lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan yang harus dipatuhi oleh siapa pun di Indonesia. "KPID harus tegas, kalau perlu sesegera mungkin proses pencabutan izinnya," katanya.

Sebelumnya, KPI menyatakan sebuah Radio Komunitas Ibnul Qoyyim di Kota Balikpapan menolak memutar lagu Indonesia Raya. Pihak radio menilai pemutaran lagu melanggar syariat Islam. Mereka hanya mau membacakan syairnya saja.

Saat KPI berdialog dengan pihak radio Ibnul Qoyyim, akhirnya pihak manajemen mau memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya serta mengaku tunduk terhadap pemerintahan yang sah.

Dari dialog tersebut mereka juga memutuskan untuk melakukan siaran 24 jam dari biasanya yang hanya 6-8 jam sehari. Jika siaran dilakukan 24 jam, maka tidak akan ada pembukaan dan penutupan siaran, yaitu kondisi yang mewajibkan mereka memutar lagu Kebangsaan. Ini merupakan cara agar mereka terhindar dari kewajiban memutar lagu kebangsaan.

KPI meminta radio Ibnul Qoyyim melakukan komitmennya untuk melakukan siaran 24 jam. Jika nantinya mereka kedapatan tidak melakukan siaran 24 jam dan tidak memutar lagu kebangsaan, KPI akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mencabut izin siarannya.

FIRMAN HIDAYAT