TEMPO Interaktif, Balikpapan - Pengelola Radio Komunitas Ibnul Qoyyim di Balikpapan, Kalimantan Timur, belum bersedia memberikan pernyataan soal tuduhan menolak memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Penyiar, pengelola radio, hingga pengelola pondok pesantren Ibnul Qoyyim belum bersedia memberikan keterangan sehubungan tuduhan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu. “Saya melarang semua pemuatan data dan gambar dari Radio dan Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim,” kata pengurus Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Agus Herman kepada Tempo, Jumat, 10 Juni 2011.
Agus Herman menolak bertemu langsung dengan Tempo yang sudah menunggu di ruang siaran radio Ibnul Qoyyim. Dia hanya memberikan pernyataannya lewat sambungan telepon yang dihubungkan oleh salah seorang penyiar radio tersebut.
Namun, dia berjanji akan mempertemukan wartawan dengan pimpinan Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim, yaitu Ustad Askari. Saat ini, dia mengemukakan pimpinannya itu belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasinya kepada media. “Nanti sore bertemu dengan pimpinan kami, bawa kartu tanda pengenal masing-masing media,” ujar Agus.
KPI mengemukakan bahwa Radio Ibnul Qoyyim menolak memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya. Alasannya, pemutaran lagu tidak sesuai dengan syariat Islam. Penolakan pemutaran lagu kebangsaan itu diketahui ketika KPI melakukan evaluasi di Balikpapan.
Menurut KPI, ketentuan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya tercantum dalam Pasal 45 Pedoman Perilaku Penyiaran KPI. Isinya, mewajibkan lembaga siaran membuka dan menutup siaran dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
SG WIBISONO