TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengkaji pelanggaran aksi korporasi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), stasiun televisi SCTV, mengakuisisi stasiun televisi Indosiar (IDKM). Kementerian akan melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membahas hal itu.
"Kami akan bertemu KPI membahas pelanggaran yang terjadi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto ketika dihubungi kemarin.
KPI mengeluarkan opini hukum terkait dengan akuisisi SCTV atas Indosiar. Komisi meminta Kementerian Informatika dan Badan Pengawas Penanaman Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menghentikan rencana akuisisi tersebut karena melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Swasta.
Adapun Bapepam menilai akuisisi EMTK telah sesuai dengan prosedur. Sayangnya, regulator pasar modal itu tak mau menoleh ada-tidaknya pelanggaran undang-undang lain, yakni Undang-Undang Penyiaran. "Bapepam merasa tidak bisa mengintervensi karena itu kewenangan Kementerian dan Komisi," kata Kepala Biro Penilai Keuangan dan Jasa Bapepam-LK Gontor Ryantori Aziz.
Gatot menilai sikap KPI benar. Meski demikian, aksi korporasi itu bisa langsung ditolak regulator, karena SCTV ataupun Indosiar tidak mengubah izin frekuensi mereka.
Mereka menyiasati akuisisi itu dengan cara penggabungan di tingkat holding company, bukan perusahaan penyiaran itu sendiri. Sementara itu, KPI berkukuh penggabungan oleh induk usaha itu pun tetap melanggar, karena obyek bisnisnya tetap sama, yaitu usaha penyiaran.
Menurut Gatot, Kementerian tak mau gegabah bersikap. Namun, jika terbukti melanggar, pemerintah berhak mencabut izin penyiaran SCTV ataupun Indosiar.
MUHAMMAD TAUFIK