TEMPO Interaktif, Makassar -- Kejaksaan Negeri Makassar belum berhasil menangkap Muhammad Agus, 27 tahun, terdakwa yang berhasil kabur, sesaat sebelum sidang di Pengadilan Negeri Makassar, 25 Mei lalu. Bahkan, kejaksaan kehilangan jejak terdakwa yang terseret dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu.
"Pencarian belum membuahkan hasil. Tim yang kita turunkan gagal mengendus keberadaan terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Muldani Fajrin, siang tadi. Muldani mengatakan, selama tiga pekan terdakwa terus dicari. Meski pencarian turut melibatkan personel kepolisian, namun pencarian yang memasuki pekan keempat ini tidak berhasil melacak keberadaan terdakwa.
Muldani tidak menepis dugaan, Agus telah kabur meninggalkan Makassar. Kejaksaan juga berkoordinasi dengan polisi di Jeneponto untuk memantau kampung halaman terdakwa. "Warga juga kami minta melapor jika mengetahui keberadaan Agus," pinta Muldani.
Atas peristiwa itu, kejaksaan melakukan proteksi dini terhadap terdakwa. Setiap terdakwa yang dititip di sel tahanan kejaksaan tidak diperbolehkan keluar, kecuali mengikuti sidang. "Seluruh terdakwa juga harus diborgol. Itu antisipasi peristiwa serupa tidak terulang," kata Muldani
Kaburnya terdakwa di Kejaksaan, mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Melalui bagian pengawasan, pihak Kejaksaan Makassar akan menjalani pemeriksaan.
Kami akan periksa Haruna sebagai Kepala Kejaksaan terkait dugaan kelalaian oknum jaksa yang seharusnya menjaga terdakwanya," kata Asisten Pengawasan, Andi Nurwinah. Kemungkinan peneriksaan digelar dalam sepekan ini.
Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut dari laporan Kepala Seksi Pemeriksa Kejaksaan Makassar, Arifuddin Sakka yang menyimpulkan terdapat kelalaian jaksa dalam mengawasi terdakwa. Sebelumnya, jaksa indriani juga telah diperiksa.
Agus kabur dari tahanan kejaksaan saat menunggu giliran dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Agus meminta petugas tahanan untuk mengantar ke depan kantor kejaksaan demi bertemu keluarganya. Saat petugas lengah, yang bersangkutan langsung melarikan diri.
ABDUL RAHMAN