TEMPO Interaktif, Tangerang - Krisis sampah yang berkepanjangan membuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan jam buang sampah bagi warga kota berpenduduk 1,2 juta jiwa itu. ”Aturan ini dibuat sebagai salah satu upaya menanggulangi persoalan sampah di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Tangerang Selatan, Nur Slamet, Senin, 13 Juni 2011.
Rencananya, kata Nur, jam buang sampah bagi warga Tangerang Selatan akan diatur dua kali sehari yang akan berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 14.00-17.00 WIB. ”Aturan ini sudah berlaku sejak kemarin, tapi saat ini sedang dalam tahap uji coba dan sosialisasi,” ujarnya.
Pemerintah Tangerang Selatan juga mempertegas larangan bagi warga untuk membuang sampah secara sembarangan, seperti di trotoar dan pinggir jalan. Menurutnya, inti dari pemberlakuan aturan itu adalah membina masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan, menurut dia, sanksi yang tercantum dalam peraturan daerah tentang pengolahan sampah dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah akan diterapkan bagi warga yang membuang sampah secara sembarangan. ”Sanksi juga akan kami terapkan secara berkala,” kata dia.
Menurut Nur, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pemberlakuan pembatasan jam buang sampah tersebut. Selain menanggulangi persoalan penumpukan sampah, penjadwalan jam buang
sampah itu juga disesuaikan dengan aktivitas truk pengangkut sampah.
“Penyesuaian jam buang sampah dengan aktivitas truk pengangkut sampah diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah seperti yang terjadi selama ini,” tuturnya.
Nur mengatakan pihaknya juga mewajibkan 91 pengembang perumahan di wilayahnya menyiapkan tempat sampah organik dan nonorganik serta lahan seluas 500 meter persegi untuk dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di semua koridor jalan yang ada di Tangerang Selatan. Para pengembang harus menyediakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk dijadikan tempat pembuangan dan pengolahan sampah. "Setiap pengembang wajib menyediakan lahan minimal 500 meter persegi untuk dijadikan TPST 3R (reduce, reuse, dan recycle)," ujarnya.
Sampah masih menjadi momok menakutkan bagi Pemerintah dan warga Tangerang Selatan. Meskipun wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan sudah dilantik, masalah sampah ini belum menemukan solusi. Hal ini terlihat dari masih banyaknya sampah yang menumpuk di sejumlah pasar.
JONIANSYAH