TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanudin, mengatakan tak ada undang-undang yang mengatur Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) harus memenuhi syarat-syarat seperti bebas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap reformasi TNI. "Kalau ada undang-udangnya ya let's go! Tapi, jangan mengada-ada," kata Tubagus di Jakarta, Senin, 13 Juni 2011.
Hasanudin menyampaikan hal ini menanggapi tuntutan organisasi masyarakat yang meminta calon-calon KASAD harus bersih dari kemungkinan pernah melakukan pelanggaran HAM. Lembaga nirlaba Imparsial meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melacak rekam jejak calon-calon KASAD terkait pelanggaran HAM.
Hasanudin mengatakan permintaan untuk cek dan ricek bisa diberlakukan untuk pemilihan Panglima TNI. Setiap calon panglima wajib menjalani fit and proper test untuk menguji sejauh mana kualifikasi dan komitmennya terhadap isu tertentu. Tapi, ini tidak berlaku untuk pengangkatan kepala staf TNI. Alasannya terkait dengan fungsi dan tugas kepala staf.
Menurut Hasanudin, kepala staf TNI tidak memiliki wewenang menggerakkan pasukan. Fungsi utamanya lebih bersifat administratif dan fokus pada pembinaan dan pelatihan pasukan. Ini berbeda dengan Panglima Kodam Jaya yang bertanggung jawab langsung kepada panglima TNI. Karena alasan ini pula tidak ada aturan yang mensyaratkan fit and proper test untuk jabatan kepala staf.
"Kalau undang-undangnya ada ya silakan, kalau tidak ada mau bagaimana," kata Hasanudin.
Pengangkatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat diusulkan Panglima TNI berdasarkan pertimbangan musyawarah dewan kepangkatan dan jabatan tinggi (Wanjakti) dan disetujui presiden. Panglima TNI biasanya mengajukan tidak lebih dari satu calon usulan. Jika presiden tidak menyetujui usulan itu, panglima TNI akan mengajukan usulan lain.
Setidaknya ada tujuh jenderal bintang tiga yang berpeluang dicalonkan menjadi KSAD. Mereka adalah Kasum TNI Letnan Jenderal Johanes Surjo Prabowo, Sekretaris Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan Letnan Jenderal Hotmangaraja Panjaitan, Wakil KASAD Letnan Jenderal Budiman, Panglima Kostrad Letnan Jenderal Pramono Edi Wibowo, Komandan Kodiklat TNI AD Letnan Jenderal Marciano Norman, Staf Khusus Panglima TNI Letnan Jenderal Noer Muis, dan Rektor Universitas Pertahanan Letnan Jenderal TNI Syarifudin Tipe.
TB Hasanudin menilai ada tiga kandidat yang memiliki peluang cukup kuat, yaitu Wakil Kepala Staf TNI AD Letnan Jenderal Budiman, Panglima Komando Cadangan Strategis (Kostrad) Letnan Jenderal Pramono Edi Wibowo, dan Komandan Komando Pendidikan dan Latihan (Kodiklat) TNI AD Letnan Jenderal Marciano Norman.
KARTIKA CANDRA