TEMPO Interaktif, Jakarta - Sikap Kepolisian yang selalu kelimpungan ketika dimintai penjelasan laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, soal kasus pemalsuan surat, ternyata akibat surat itu tak ditindaklanjuti polisi. Surat yang dikirim sejak Februari 2010 rupanya itu ternyata terlantar hampir 16 bulan.
"Ada kelalaian petugas piket," kata Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo, Senin, 13 Juni 2011.
Timur menjelaskan, laporan diserahkan panitera MK, Zainal Arifin Husein kepada petugas piket Mabes Polri pada tanggal 12 Februari 2010. Namun, surat itu tidak segera ditindaklanjuti dalam bentuk laporan polisi karena ia meninggalkan begitu saja. Bahkan petugas piket yang menggantikannya pun tidak diminta melanjutkan laporan itu.
Kelalaian tersebut memaksa Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri turun tangan. Mereka langsung menginvestigasi keberadaan surat tersebut dengan menggali keterangan dari petugas piket berjaga saat itu. Surat itu akhirnya ditemukan, dan baru ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan sejak beberapa pekan terakhir.
Proses penyelidikan kasus tersebut hingga kini masih ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Adapun petugas yang lalai diproses Divisi Propam. Upaya penyelidikan kasus masih diarahkan untuk mencari barang bukti pemalsuan surat sebagaimana dilaporkan MK. "Yang jelas kasus ini belum kadaluarsa," kata Timur.
Kasus berawal dari dugaan pemalsuan surat putusan sengketa pemilu. Laporan mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang meloloskan caleg Partai Hanura , padahal keputusan MK menetapkan kursi untuk caleg Gerindra. Pemalsuan surat itu diduga dilakukan oleh salah seorang staf MK yang berkomplot dengan Andi Nurpati, yang saat itu menjabat pimpinan KPU.
Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Jenderal Budi Gunawan menolak menjelaskan proses pemeriksaan terhadap kasus itu. Tidak ada penjelasan yang ia sampaikan soal identitas petugas yang diduga lali. Begitupun dengan ancaman sanksi atas kelalaian tersebut.
Keterangan yang disampaikan Timur saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III itu lekas menuai sorotan. Anggota Komisi Hukum DPR RI, Aziz Syamsuddin, meminta agar semua pihak yang terlibat kasus tersebut segera diproses secara hukum. "Siapapun dia, baik polisi, pegawai MK, KPU, atau bahkan anggota dewan, usut semua," kata Aziz.
RIKY FERDIANTO