TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Bintang Pesona Jagat mengajukan permohonan kasasi dalam perkara pelanggaran hak atas merek rokok Neo Mild melawan PT Karya Tajinan Prima. “Dalam waktu tujuh hari, kami akan menyerahkan memori kasasi,” kata kuasa hukum Bintang Pesona, Parmagita Moerad, hari ini, Senin, 13 Juni 2011.
Rebutan merek rokok Neo Mild antara Karya Tajinan dengan Bintang Pesona bermula dari gugatan yang diajukan Karya Tajinan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya atas keputusan Bea dan Cukai pada 16 Juni 2010 yang mengizinkan kedua merek rokok itu muncul bersamaan.
Padahal sebelumnya, Bea dan Cukai menghentikan penjualan cukai rokok untuk Neo Mild yang diproduksi Bintang Pesona. PTUN Surabaya kemudian memenangkan Karya Tajinan. Kasus berlanjut ke Pengadilan Tinggi TUN yang juga memenangkan Karya Tajinan.
Tidak puas dengan dua kekalahan beruntun, Bintang Pesona mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam putusan 25 Mei 2011, hakim memerintahkan agar merek Neo Mild milik Bintang Pesona yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM dihapus.
Dalam siaran pers kepada Tempo, Gita mengatakan Bintang sebagai anak perusahaan PT Bentoel Internasional Investama Tbk sudah melakukan praktek perusahaan yang baik dan benar dengan mendaftarkan merek Neo Mild ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan hak eksklusif.
Bintang Pesona lalu menjadi pemilik hak atas merek terdaftar Neo Mild dengan sertifikat merek nomor 503266 tanggal 17 Mei 2001, untuk kelas 34, jenis barang rokok.
Namun yang terjadi, Karya Tajinan melanggar hak eksklusif atas merek dagang terdaftar Neo Mild dengan menggunakan merek tidak terdaftar Neo yang memiliki persamaan pada pokoknya.
EFRI RITONGA