TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Agung Basrief Arief menyelesaikan kasus besar yang telah menjadi perhatian publik. Ada tiga kasus yang disampaikan ICW ketika bertandang ke Kejaksaan Agung, Selasa, 14 Juni 2011.
Menurut Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, tiga kasus besar itu adalah, kasus korupsi putusan bebas Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamuddin, yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21,3 miliar. "Pembebasan ini menjadi kontroversi karena hakim dinilai mengabaikan sejumlah fakta hukum di persidangan," kata Emerson.
Kedua, kasus korupsi Sitem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar. ICW mendorong agar Kejaksaan segera meneruskan proses hukum dua tersangka terakhir yakni Yusril ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo ke pengadilan. "Biarlah pengadilan yang memutuskan apakan mereka melakukan korupsi atau tidak," kata Emerson.
Ketga, kasus korupsi internal kejaksaan, seperti indikasi korupsi dalam pengadaan barang inventaris kantor pada biro perlengkapan Kejaksaan Agung serta Indikasi korupsi pengadaan laptop. "Kami berharap kejaksaan dalam salah satu program reformasinya mendorong pembenahan internal," kata Emerson.
Disamping ketiga poin diatas, ICW berharap ditengah upaya kejaksaan mendapatkan proses renumerasi dari pemeriksaan pada tahun ini Kejaksaan lebih serius memberikan sangsi tegas terhadap jaksa nakal.
JAYADI SUPRIADIN