TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak dapat mengumumkan nama-nama penunggak pajak dalam rapat tertutup dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Maruarar Sirait mengatakan pengumuman itu dilakukan jika mereka tak bisa melunasi hutang pajak di akhir tahun ini. “Sampaikan saja di rapat tertutup,” katanya kepada Tempo, Selasa, 15 Juni 2011.
Baru-baru ini Ditjen Pajak mengumumkan tunggakan pajak yang belum tertagih mencapai Rp 70 triliun. Ditjen Pajak enggan mengumumkan nama penunggak. Maruarar menilai tidak penting nama tersebut disebutkan. “Yang penting bisa membayar,” katanya. Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas hal tersebut bisa dilihat dari target penerimaan pajak.
“Di akhir tahun kita bisa lihat,” katanya. Jika perolehan di bawah target, Dewan akan menanyakan faktor gagalnya pencapaian penerimaan pajak. Kalau ternyata kegagalan tersebut terjadi lantaran banyaknya yang menunggak pajak, Maruarar menilai nama penunggak pajak harus diumumkan kepada Dewan.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Kemal Stamboel mendesak Direktorat Jenderal Pajak menuntaskan tunggakan piutang pajak yang mencapai Rp 70 triliun. “Itu harus diselesaikan karena menyangkut penerimaan negara,” kata Kemal kepada Tempo tadi malam.
Kemal mengatakan, tunggakan itu sebagian berupa catatan, yang di dalam buku keuangan negara ditulis sebagai piutang. Tapi sebagian lagi betul-betul berupa piutang dan harus ditagih. “Karena ada piutang yang masih dalam perselisihan di pengadilan,” katanya.
Kemal menjelaskan, Komisi Keuangan sudah meminta Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan klarifikasi atas tunggakan-tunggakan piutang pajak. “Mana yang baru berupa catatan dan mana yang clear harus ditagih,” katanya.
Menurut Kemal, Direktur Jenderal Pajak bahkan dapat membeberkan para penunggak ini. Kalau pemerintah bisa mengumumkan pembayar pajak terbaik, mestinya juga dapat mengumumkan pembayar pajak terburuk. “Kalau menurut aturan mainnya bisa,” tutur Kemal.
AKBAR TRI KURNIAWAN | IQBAL MUHTAROM