foto

Trimedya Panjaitan. TEMPO/ Nickmatulhuda

PDIP Bantah Dua Kadernya Terima Suap Pengadaan Alkes

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membantah bahwa dua kadernya, Rudianto Tjen dan Emir Moeis, menerima duit dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) penanggulangan flu burung pada tahun 2007. "Keduanya sudah ditanya dan membantahnya," ujar Trimedya Panjaitan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum PDIP kepada Tempo via telepon kemarin, Selasa, 14 Juni 2011.

Menurut dia, kedua kader senior PDIP tersebut pernah dimintai keterangan pada saat penyelidikan kasus Alkes. Namun, pada saat itu, keduanya masih berstatus sebagai saksi. "Kalau untuk pemangggilan saksi ke pengadilan saya belum dapat informasi. Tidak semua yang di BAP, harus bersaksi di pengadilan," katanya. "Pengakuan mereka sama seperti di BAP, keduanya membantah."

Trimedya menegaskan DPP PDIP akan memberikan pendapat hukum jika nantinya dipanggil oleh pengadilan untuk bersaksi. Partai, kata dia, sampai saat ini memilih wait and see proses pengadilan. "Yang pasti kami akan memantau perkembangan kasusnya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Selasa kemarin, Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Ngatiyo Ngayoko menyebut ada tiga anggota Panitia Anggaran DPR yang menerima kavling tanah dari eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Soetedjo Yuwono. Ketiganya adalah Imam Supardi, Ahmad Hafiz Zawawi, dan Rudianto Tjen.

Ngatiyo yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alkes Penanggulangan Flu Burung mengatakan tanah di Parung sebenarnya milik Kemenkokesra, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Perekonomian. Namun, karena lokasinya jauh, maka pegawai banyak yang tidak mengambil sehingga pada 2007 Soetedjo mengutus Ngatiyo untuk membagi-bagikan kavling tersebut.

Duit untuk membeli kavling tersebut berupa Mandiri Travellers'' Cheque (MTC) yang diperoleh dari PT Bersaudara, pemenang pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung. Dakwaan Jaksa menyebut Soetedjo menerima MTC sebanyak Rp 6 miliar dari PT Bersaudara.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebutkan tujuh anggota dewan ikut menerima MTC. Ketujuh anggota tersebut, antara lain Imam Supardi (Rp 390 juta), Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 390 juta), Rudianto Tjen (Rp 350 juta), Izederik Emir Moeis (Rp 200 juta), Hasanudin Said (Rp 150 juta), Musfidin Dahlan (Rp 160 juta), dan Mariani Baramuli (Rp 25 juta). "Sudah ditanyakan pada 1 Juli, keduanya membantah menerima uang," ujar Trimedya.

Ia menuturkan bahwa saat ini DPP belum membuat tim kajian untuk mengkaji kasus Alkes yang mengaitkan dua anggotanya dalam perkara ini. "Kalau mengarah serius bisa saja. Yang pasti kami akan pantau proses pengadilannya sejauh mana," ujarnya.

ALWAN RIDHA RAMDANI