Muchdi P. TEMPO/Adri Irianto
Infografis
KontraS Desak Kejagung Segera PK Putusan Bebas Muchdi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kejaksaan Agung segera meninjau kembali atas putusan bebas Muchdi Purwoprandjono. Upaya itu perlu untuk mengungkap dalang sebenarnya pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir Said Thalib. "Kami perlu bukti, tidak hanya menunggu janji atau pernyataan," ujar Ketua Badan Pengurus Kontras Usman Hamid di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2011.
Muchdi Pr, bekas Deputi Badan Intelijen Negara yang sempat dipidana dalam kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, divonis bebas Mahkamah Agung pada tingkat kasasi 31 Desember 2008 lalu. Namun, anehnya, hingga kini salinan putusan itu belum diterima Kejaksaan Agung.
Padahal, Kejaksaan menilai salinan putusan itu sangat diperlukan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Muchdi. Atas dasar itulah terpidana Polly mengajukan PK.
Menurut Usman, lambatnya Kejaksaan melayangkan PK atas putusan bebas Muchdi menyebabkan Pollycarpus melayangkan PK atas vonis 20 tahun yang diterimanya. "Harus segera, dong," katanya.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pollycarpus, sempat divonis 14 tahun penjara. Ia kemudian mengajukan banding, tapi ditolak dan harus menjalani hasil putusan sebelumnya. Kemudian Polly mengajukan kasasi, sehingga hukumannya berkurang menjadi dua tahun, bahkan sempat menghirup udara bebas setelah menjalani hasil putusan kasasi itu.
Namun, dengan pertimbangan lain, Kejaksaan kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. PK Kejaksaan diterima dan Polly divonis bersalah dengan hukuman lebih berat menjadi 20 tahun.
Menurut Usman, upaya PK yang dilakukan Kejaksaan terhadap Muchdi penting untuk mengungkap motif di balik pembunuhan Munir. Hal itu menunjukkan konsistensi jaksa dalam mendakwa Muchdi. "Kalau jaksa yakin bahwa Muchdi orang yang berperan di balik Polly, harusnya tidak diam," ujarnya. "Muchdi-lah yg bertanggung jawab dalam pembunuhan Munir."
Namun, menurut dia, bila jaksa tidak melakukan upaya PK, sama halnya lembaga tinggi hukum pemerintah ini membenarkan semua putusan yang telah diberikan oleh MA kepada Muchdi.
Hal itu semakin menunjukkan kredibilitas Kejaksaan lemah di mata hukum dan masyarakat. "Jangan hanya menyerah begitu saja, tidak bekerja keras," ujarnya. "Kejaksaan tetap harus membuktikan siapa lagi pembunuhnya kalau bukan Muchdi."
JAYADI SUPRIADIN





