TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dengan agenda pembacaan putusan baru akan berlangsung besok, Kamis, 16 Juni 2011. Namun, sejak siang ini, Rabu, 15 Juni 2011, sejumlah wartawan sudah mulai mempersiapkan diri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengamatan Tempo, sejumlah stasiun televisi nasional dan asing mulai "memesan" kavling di dalam Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, tempat Ba'asyir akan mendengarkan vonis hakim. Di antaranya RCTI, SCTV, Al Jazeera, Reuters, ABC Australia, Channel 7 Australia, NHK, dan APTN.
Sejumlah wartawan media tersebut tampak sibuk merekatkan kertas HVS bertuliskan nama media mereka, menggunakan lakban, di lantai ruang sidang. Adapun kaki tripod kamera mereka rekatkan dengan lakban di atas kertas HVS. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya jumlah wartawan yang datang meliput.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa menyikapi tindakan sejumlah media tersebut. "Ya kalau soal itu kami nggak bisa mengatur. Siapa cepat, dia dapat," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ba'asyir besok akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro. Sebelumnya, amir Jamaah Anshorut Tauhid itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Ba'asyir dianggap terbukti menggalang dana Rp 350 juta dari Syarif Usman dan Haryadi Usman untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
ISMA SAVITRI