Polycarpus Budihari Priyanto. TEMPO/Amston Probel
Pollycarpus Siap Minum Racun Arsen di Depan Hakim
TEMPO.CO, Jakarta - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, siap menenggak racun arsen di depan majelis hakim. Ia ingin membuktikan reaksi arsen sesuai dengan tuduhannya dalam proses pembunuhan Munir. "Untuk membuktikannya, saya siap meminum arsen itu di sini (persidangan)," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2011.
Mantan pilot maskapai Garuda itu rela menantang maut untuk membuktikan reaksi racun dalam tubuh Munir bukan disebabkan ulahnya. Menurutnya, berdasarkan toksitologi racun itu bereaksi sekitar 8-9 jam di dalam tubuh setelah ditenggak. "Jadi racun dari mana itu," ujarnya.
Dalam dakwaan yang menjeratnya, disebutkan bila racun tersebut bereaksi cepat. Racun tersebut diduga masuk tubuh korban saat korban melakukan transit di Airport Changi, Singapura, atau disekitar The Coffee Bean tempat penumpang yang akan melanjutkan penerbangan ke Amsterdam-Belanda.
Saat itu, ia mengklaim semua co pilot yang dipimpinnya berikut kru telah dilakukan pergantian dengan pilot baru untuk melanjutkan penerbangan ke Belanda. "Mana mungkin saya ke Coffee Bean dulu," ujarnya.
Untuk mendukung rencana itu, Polly siap menghadirkan hasil kajian ahli kimia dan farmasi sebagai bukti di persidangan untuk membuktikan reaksi yang ditimbulkan racun itu di dalam tubuh seseorang. Seraya ia siap menandatangani perjanjian untuk menyepakati semua konsekuensi dari rencana nekatnya itu. "Saya siap menanggung semua konsekuensinya," ujarnya.
Pengacara terdakwa, Muhammad Assegaf, rencana nekat itu merupakan bentuk kekesalan kliennya untuk menepis semua tuduhan. Ia menyatakan bahwa reaksi arsen itu sangat kecil di tubuh korban, sehingga Polly bertaruh untuk mencobanya. "Ya maklumlah sebagai bentuk kekesalan," ujarnya.
Sementara itu, koordinator Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) Choirul Anam menilai rencana nekat itu semakin menandakan bila terdakwa memang mengetahui reaksi racun dalam tubuh korban. "Buat kami hal itu menandakan bila dia mengetahui tentang reaksi arsen," ujarnya.
Bekas pilot Garuda itu divonis 20 tahun oleh Mahkamah Agung. Awalnya Polly divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Jakarta Selatan, ia banding tapi ditolak dan tetap menjalani hasil putusan. Kemudian Polly mengajukan kasasi, sehingga hukumannya berkurang menjadi 2 tahun. Ia sempat menghirup udara bebas setelah menjalani hasil putusan kasasi itu.
Kejaksaan akhirnya mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan membuahkan hasil. Polly akhirnya divonis bersalah dengan hukuman lebih berat menjadi 20 tahun. Tidak terima dengan putusan itu, Polly pun mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JAYADI SUPRIADIN





