TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kehutanan menyatakan kawasan moratorium kini seluas 72 hektare. Jumlah itu bertambah 8 juta hektare dari luas semula 64 hektare. Penyebabnya, terdapat sejumlah lahan produksi yang dimaksukkan ke dalam peta moratorium.
"Tersebar di seluruh indonesia, ada di Sumatra dan Kalimantan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto di Jakarta, 15 Juni. Namun, ia tak menyebutkan secara terperinci lokasi lahan produksi tersebut.
Peta moratorium merupakan lampiran dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Aturan ini dibuat untuk menunjang kerja sama pemerintah dan Norwegia dalam mengurangi emisi atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) Plus. Saat instruksi diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono paada 20 Mei lalu, data kawasan moratorium hanya seluas 64 hektare.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan penambahan kawasan moratorum berdasarkan usulan dari sejumlah lembaga yang mengawasi hutan di Indonesia. Namun, ia tak menyebutkan nama lembaga yang dimaksud.
Ia berharap lembaga-lembaga tersebut terus mengusulkan wilayah yang layak untuk masuk ke kawasan moratorium. "Akan semakin bagus bila kawasan moratorium terus bertambah," kata dia.
Ia menjelaskan usulan yang diterima kementerian akan dievaluasi, kemudian menjadi bahan revisi peta moratorium. Dengan begitu, kawasan moratorium bisa diperbarui setiap enam bulan.
TRI SUHARMAN