TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan membahas tindakan lebih tegas untuk mengatasi rembesan gula rafinasi yang beredar di pasar non industri. Tindakan tegas tersebut berupa sanksi hingga pencabutan izin impor gula mentah bagi produsen gula rafinasi.
"Kami akan coba bahas sanksi itu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, di Jakarta, Selasa malam, 14 Juni 2011. Selama ini sanksi terberat bagi produsen sebatas pengurangan kuota impor gula mentah.
Bahkan, jika ada produsen yang dua kali membocorkan gula rafinasi, hukumannya masih tetap pengurangan jatah impor bahan baku. Kementerian Perdagangan sudah menemukan perembesan gula rafinasi di beberapa daerah. Antara lain di Sulawesi.
Pemerintah masih mengaudit peredaran gula rafinasi di pasar non industri. Audit untuk menelusuri titik kebocoran gula, apakah dari produsen atau dari distributor. Cara tersebut dilaukan agar pemerintah mendapatkn bukti yang benar-benar valid.
"Bisa saja ada temuan dengan hasil foto atau lainnya. Tapi, kami tidak mau informasi perembesan itu tidak kuat," kata Direktur Jenderal Perdagangan dalam Negeri, Gunaryo. Dia mengatakan, audit dilakukan oleh tim independen di luar kementerian, yang hasilnya diperoleh dalam dua bulan mendatang.
EKA UTAMI APRILIA